Sebuah Pengkhianatan Terhadap Piagam Jakarta
JAKARTA
- Tanggal 22 Juni adalah hari yang bersejarah. Piagam Jakarta
ditandatangani. Inti dari Piagam Jakarta adalah pelaksanaan syariah
Islam bagi kaum Muslimin—sebagai ganti republik ini belum menjadikan
Islam sebagai Dasar Negara.
Tetapi, setelah itu kenyataan berbicara lain. Tanggal 17 Agustus 1945
yang merupakan hari gembira bagi bangsa Indonesia karena
diproklamirkannya kemerdekaan, namun sehari setelah proklamasi, 18
agustus 1945, adalah hari kelam bagi Umat Islam Indonesia. Pada hari itu kesepakatan antara umat Islam dengan kelompok nasionalis dan Non-Muslim dikhianati.
Tujuh kata yang menjamin penegakan syariat Islam di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Dengan
penghapusan ini, pembukaan konstitusi yang tadinya disebut sebagai
Piagam Jakarta pun berubah drastis. Sebelumnya, para wakil kelompok
Islam yang menjadi anggota Dokuritsu Zyumbi Tyioosaki atau Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berusaha keras
menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Perdebatan
alot terjadi sehingga lahirlah kompromi berupa Piagam Jakarta. Islam
tidak menjadi dasar Negara, namun kewajiban bagi para pemeluknya diatur
dalam kontitusi.
BPUPKI kemudiaan menetapkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Naskah tersebut di tetapkan sebagai Mukaddimah UUD.
Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang di ketuai oleh Soekarno. Piagam Jakarta bertahan sebagai Mukaddimah UUD
hingga 17 Agustus 1945, karena selang sehari kemudian dipersoalkan oleh
golongan Kristen, yang selanjutnya dibantu para pengkhianat. Padahal A.A Maramis yang menjadi wakil Kristen di PPKI sudah setuju dengan piagam tersebut dan ikut menandatangani.
Rekayasa Politik
Kronologi
penghapusan Piagam Jakarta cukup misterius. Pada tanggal 18 Agustus
Moh. Hatta mengaku ditemui oleh seorang perwira angkatan laut jepang.
Katanya, opsir itu menyampaikan pesan berisi “ancaman” dari tokoh
Kristen di Indonesia timur. Jika tujuh kata dalam Sila Pertama pembukaan
(Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) tidak di hapus, mereka akan memisahkan diri dari Indonesia merdeka.
Hatta dan Soekarno, yang memang termasuk kelompok sekuler,
kemudian membujuk anggota PPKI dari kelompok Muslim untuk menyetujui
penghapusan tujuh kata itu. Di antara mereka hanya Ki Bagus Hadi Kusumo
yang bersikeras tak mau. Menurut Ki Bagus, itu berarti mencederai
gentlemen agreement (Kesepakatan di antara para pria terhormat)
yang sudah mereka sepakati bersama. Soekarno dan Hatta kemudian
menyuruh Tengku Moh. Hassan (anggota PPKI dari Aceh) dan Kasman
Singodimedjo (Anggota Muhammadiyah seperti Ki Bagus) untuk membujuk Ki
Bagus. Kasman-lah yang berhasil meyakinkan, terutama dengan janji
syariat Islam akan masuk kembali dalam dalam konstitusi daerah setelah
MPR terbentuk enam bulan kemudian. Dan, kenyataannya, Soekarno ingkar
janji. Para pemimpin Islam kena tipu mulut manisnya Soekarno. Jadi,
kelak, itulah salah satu alasan utama yang melatarbelakangi timbulnya
perjuangan DI-TII pimpinan Kartosuwirjo.
Kelak Kasman sangat menyesali peran dalam penghapusan tujuh kata tersebut. Ternyata
hal tersebut berujung pada nasib tragis umat Islam di Indonesia yang
mayoritas tetapi tidak boleh menjalankan syariat di dalam negeri
sendiri. Kabarnya, Kasman Singodimedjo, selalu menangis jika teringat perannya membujuk Ki Bagus.
Misteri Opsir Jepang
Pertanyaan pertama dan kedua agak sulit dijawab. Sampai wafatnya, Hatta tak pernah membuka
mulut siapa pemberi dan penyampai pesan itu. Ia mengaku lupa (atau
pura-pura lupa, ada juga dugaan itu fiktif, red) siapa nama opsir jepang
tersebut. Ada beberapa spekulasi yang menyebut bahwa pemberi pesan itu
adalah dr. Sam Ratulangi, tokoh krsten dari Sulawesi utara. Kini namanya
diabadikaan sebagai nama universitas di Manado.
Artawijaya, dalam Peristiwa 18 Agustus 1945: “Pengkhianatan Kelompok Sekuler Menghapus Piagam Jakarta”, menguraikan beberapa teori yang mungkin bisa menjawab pertanyaan di atas. Pertama, soal Opsir Jepang, Artawijaya mengambil teori Ridwan Saidi, seperti dikutip dari Dr Sujono Martoesewojo dkk, dalam bukunya “Mahasiswa ’45 Prapatan 10”. Menurut Ridwan, anggapan bahwa ada opsir jepang yang datang ke rumah Hatta pada
petang hari tanggal 18 Agustus 1945 kemungkinan karena kesalahpahaman
saja. Iman Slamet, mahasiswa kedokteran yang menemani Piet Mamahit
menemui Hatta memang berpostur tinggi, rambut pendek, mata sipit, dan
suka berpakaian putih-putih. Iman Slamet inilah yang kemungkinan dikira
Opsir Jepang oleh Hatta. (Ini aneh. Jika betul Hatta
mengira Slamet sebagai opsir Jepang, apa dia, Hatta, tidak bertanya
tentang Slamet, kenapa bisa langsung menyimpulkan sebagai opsir Jepang?)
Lalu
untuk apa para mahasiswa itu mendatangi Hatta? Menurut penelitian
Artawijaya, pada saat proklamasi 17 agustus 1945 dibacakan di jalan
Pegangsaan 56, Jakarta, tak ada satu pun tokoh Kristen yang hadir dalam
peristiwa bersejarah itu. Seharusnya, dalam suasana kemerdekaan dan
untuk menunjukkan rasa persatuan, mereka hadir dalam acara tersebut.
Kenapa tokoh Kristen tak menghadiri acara penting dan sangat bersejarah itu?
Menurut
Artawijaya, para aktivis Kristen tengah sibuk kasak-kusuk melakukan
konsolidasi dan lobi lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata
dalam piagam Jakarta. Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Soekarno
yang mengatakan bahwa malam hari usai proklamasi kemerdekaan RI, ia
mendapat telepon dari sekelompok mahasiswa Prapatan 10, yang mengatakan
bahwa siang hari pukul 12.00 WIB (tanggal 17 Agustus), tiga orang
anggota PPKI asal Indonesia timur, dr Sam Ratulangi, Latuharhary, dan I
Gusti Ketut Pudja mendatangi asrama mereka dengan ditemani dua orang
aktivis mahasiswa. Mereka keberatan dengan isi Piagam Jakarta. Kalimat
dalam Piagam Jakarta, bagi mereka, sangat menusuk perasaan golongan
Kristen.
Pada saat itu Latuharhaary sengaja mengajak dr.
Sam Ratulangi, I Gusti ketut Pudja, dan dua aktivis asal Kalimantan
timur, agar seolah-olah suara mereka mewakili masyarakat Indonesia
wilayah timur. Mereka juga sengaja melempar isu ini ke kelompok
mahasiswa yang memang mempunyai kekuatan menekan, dan mengharap isu ini
juga menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Kelompok mahasiswa lalu menghubungi Hatta, yang kemudian mengundang para mahasiswa untuk datang menemuinnya pukul 17.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu aktivis Prapatan 10, Piet Mamahit dan Iman Slamet.
Setelah
berdialog Hatta kemudian menyetujui usul perubahan tujuh kata dalam
Piagam Jakarta. Setelah dari Hatta malam itu juga para mahasiswa
menelpon Soekarno untuk menyatakan keberatan dari tokoh Kristen Indonesia timur.
Tokoh
dimaksud adalah dr. Sam Ratulangi yang sebelumnya mendatangi kelompok
mahasiswa Prapatan pada pukul 12.00 WIB, tanggal 17 agustus 1945.
Ratulangi meminta mereka untuk terlibat dalam penghapusan tujuh kata
dalam Piagam Jakarta. Kemudian mahasiswa itu menghubungi Hatta, dan
Hatta mengatur pertemuan pada sore harinya.
Berdasarkan
fakta tadi maka keterangan Hatta soal adanya pertemuan dengan Opsir
Jepang, yang ia lupa namanya, diragukan. Karena itu dalam sebuah diskusi
tentang piagam Jakarata, Ridwan Saidi mengatakan, “Dengan
segala hormat saya pada Bung Hatta, dia seorang yang bersahaja, tapi
dalam kasus piagam Jakarta saya harus mengatakan bahwa ia berdusta.”
Penelitian
Ridwan Saidi dikuatkan dengan sebuah buku yang diterbitkan di Cornell
University AS, yang mengatakan bahwa dalang di balik sosok misterius
opsir Jepang adalah dr. Sam Ratulangi, yang disebut dalam buku itu
sebagai an astune Christian politician from Manado, north Sulawesi
(Seorang politisi Kristen yang licik dari Manado, Sulawesi Utara).
Jadi,
menurut teori Ridwan Saidi, Hatta menyembunyikan fakta bahwa yang ia
temui bukanlah seorang opsir Jepang. Bisa jadi yang ia temui dan
disangka Opsir Jepang adalah mahasiswa, Iman Slamet, yang fisik dan
pakaiannya mirip orang jepang. Sementara tokoh Indonesia timur yang
membawa pesan itu adalah dr. Sam Ratulangi. (Tapi andai pun benar opsir
Jepang, memangnya kenapa, tetap tak ada juga alasan untuk berkhianat,
red).
Kaum Islamfobia
Pendek cerita, tujuh kata itu dihapus. Namun tak hanya itu, beberapa perubahan terkait peran Islam dalam kontitusi juga danulir. Terkait
pertanyaan ketiga, benarkah Indonesia Timur yang mayoritas Kristen tak
akan melepaskan diri setelah penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta?
Sejarah kemudian membuktikan, kawasan
yang menjadi modal klaim kelompok Kristen itu ternyata tetap berusaha
melepaskan diri dari naungan NKRI—meskipun tujuh kata sebagai
pengorbanan umat Islam itu sudah dihapus. Tapi, walaupun umat
Islam (khususnya para pimpinan dan toloh Islam) kala itu sudah
dikhianati, dikadalin dan ditipu, berikutnya tak jua mengambil pelajaran
dari pengalaman pahit ini!
Pemberontakan
RMS di Maluku dan Permesta di Sulawesi Utara membuktikan, tanpa tujuh
kata tentang Syariat Islam pun, kelompok Kristen memang tak betah
bernaung di bawah NKRI. Kelak kebencian itu menggelora lagi di kawasan
yang sama. Sekian abad dimanja Belanda sebagai warga kelas satu membuat
kelompok Kristen tak sudi dipimpin oleh Muslim.
Faktanya
lagi, pada saat bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada UUD 1945
(hasil perubahan yang memenuhi aspirasi kelompok Kristen), toh
orang-orang Kristen dan Katolik dari Timur itu ternyata tetap sangat
kuat keinginannya untuk melepaskan diri dari Indonesia.
Munculnya gerakan RMS, FKM, Kongres Papua, Papua Merdeka, adalah sebagai
bukti. Demikian pula, peristiwa Ambon dan Poso yang dilatarbelakangi rebutan posisi politik lokal menunjukkan sinyalemen tersebut.
Yang
terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 betul-betul tragedi hitam bagi
umat Islam yang berbuntut panjang di masa depan. Umat Islam tertipu atau
ditipu, dikhianati dan dibohongi! Tapi, sayangnya, dalam banyak
peristiwa umat Islam negeri ini masih juga tak mengambil pelajaran dari
pengalaman sebelumnya. Kerap gagap, kegigit lidah dan mudah jadi
pecundang! Atau mengalah demi toleransi yang padahal golongan lain (yang
minoritas) itu pun tak pernah mau bertoleransi dengan umat yang
mayoritas ini.
Sebagai
contoh, umat Islam ingin melaksanakan ajarannya sendiri yang diatur
melalui Piagam Jakarta, lantas apa urusannya kelompok lain keberatan?
Kenapa mereka menolak umat Islam untuk melaksanakan syariat yang diatur
dengan aturan yang dibuat sendiri oleh umat Islam? Begitu
pula dengan sejumlah Perda yang mengatur umat Islam, kenapa harus sewot
jika kaum Muslimin melaksanakan ajarannya sesuai ketentuan dalam Perda
itu?
Belakangan,
ketika sejumlah Perda yang mengatur pelaksanaan syariah untuk umat
Islam muncul, kelompok yang dulu menolak Piagam Jakarta, termasuk kaum
sekuler dan liberal saat ini, kembali sewot! Padahal, Soekarno sendiri
dalam dekritnya, 5 Juli 1959, jelas-jelas menyatakan bahwa Piagam
Jakarta menjiwai UUD ’45. Jadi, jika sekarang umat Islam mengatur
dirinya melalui Perda Syariah, itu sah-sah saja, dan sangat sesuai
dengan UUD ’45, karena Piagam Jakarta itu menjiwai UUD.
Itu,
baru segitu, kelompok yang sebenarnya tidak benar-benar berjuang untuk
Indonesia merdeka (karena mereka lebih suka dipimpin penjajah yang
ideologinya sama), mereka sudah sewot dan menusuk dari belakang. Nah,
bagaimana jika umat Islam negeri ini menggugat dan menagih janji
diberlakukannya Piagam Jakarta atau Dasar Negara yang berdasarkan Islam,
sebagaimana janji Soekarno?
Sebab,
walau bagaimanapun, umat mayoritas ini berhak merealisasikan Piagam
Jakarta—lantaran penghapusan tujuh kata dan pengebirian kesepakatan
lainnya dalam UUD 45 itu adalah tidak sah. Piagam Jakarta itu sudah
disepakati dan disahkan pada 22 Juni 1945, dan golongan Kristen, AA
Maramis pun sudah tanda tangan!
Jadi,
jika Perda-perda Syariah itu dijalankan, sah-sah saja dan merupakan hak
umat Islam sebagai bagian pelaksanaan Piagam Jakarta. Sedang
penghapusan tujuh kata itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan
wakil-wakil Islam yang bersama-sama kelompok nasionalis-sekuler dan
wakil dari golongan Kristen menandatangani Piagam Jakarta pada 22 Juni
1945.
Karenanya,
sekali lagi, penghapusan tujuh kata itu tidak sah. Dengan demikian,
Piagam Jakarta itu sampai sekarang tetap berlaku. Apalagi disebutkan, UUD
45 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta. Sementara Dasar Negara Islam yang
dijanjikan belum jua diberlakukan, karena pengkhianatan, pembohongan dan
penipuan yang dilakukan terhadap umat Islam. [Slm/fpi]
Dikutip dari salam-online.com (Majalah An-Najah Edisi 72)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda