Perkembangan Sidang Ahok ke IV
Dilaporkan perkembangan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jl. RM. Harsono No. 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, pengunjung yg berada diruang sidang sebanyak 120 orang.
Tokoh yang hadir dalam sidang :
1. Prasetyo Edi Marsudi SH (Ketua DPRD DKI Jakarta)
2. Nana Riwayatie (Kaka Angkat Ahok)
3. Andi Analta Baso Amier (Kakak Angkat Ahok)
4. Dedy Suari (Tim Advokasi ACTA)
Pukul 09.00 WIB terdakwa Sdr. Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tiba di ruang persidangan.
*Hasil Sidang*
Pemeriksaan saksi :
1. HABIB NOVEL KHAIDIR HASAN
a. Saksi mengetahui tentang terdakwa dan selama ini tidak pernah mengenalnya serta tidak ada hubungan kekeluargaan dengan terdakwa.
b. Saksi melaporkan terdakwa ke Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penistaan dan penodaan agama berdasarkan berita via WA dari H Firdaus yang merupakan jamaahnya serta setelah melihat berita via medsos (youtube baik melalui masyarakat maupun dari pemda DKI sendiri) da saksi membuat Laporan Polisi ke Bareskrim sebelum fatwa MUI keluar dengan menyertakan bukti flash dish rekaman terdakwa yang diambil dari media.
c. Saksi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penistaan/penodaan agama terkait surat Al Maidah tidak saja dilakukan pada tanggal 27 september 2016 di P 1000, tetapi juga dilakukan pada tanggal 21 Sept 2015 di kantor DPP Nasdem dan tanggal 30 Maret 2016 dibaikota dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.
d. Saksi membenarkan dan melihat bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada masyarakat terkait penistaan surat Al Maidah.
Pukul 12.00 Wib sidang ditunda untuk melaksanakan sholat zuhur dan dilanjutkan pukul 13.00 Wib dengan menghadirkan saksi berikutnya.
2. Pkl. 13.00 Wib sidang dilanjutkan saksi ke 2 HABIB MUCHSIN AL ALATAS (Ketua DPD FPI DKI Jakarta)
- Saksi melihat video yang menjadi viral pada tanggal 3 Oktober 2016 selanjutnya melaporkan ke Mabes Polri serta menyerahkan buku yang berjudul "Indonesia Berubah" yang didalamnya menyinggung surat Almaidah ayat 51.
- Saksi menjelaskan bahwa dia mendownload video dari youtube Pemprov DKI Jakarta
- Saksi mengatakan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa pada tanggal 11 Oktober 2016 untuk meredam adanya keresahan umat Islam dan desakan dari masyarakat Indonesia terkait video Ahok di Kepuluan Seribu.
- Saksi menjelaskan dalam surat Alamaidah ayat 51 bahwa setiap umat Islam wajib memilih pemimpin yang seiman/ Islam, dalam hal ini Presiden, Gubernur, Walikota bahkan RT juga
- Mengetahui ada Penistaan agama melalui sms dan wa dari warga kepulauan seribu selanjutnya memerintahkan Gozali FPI kepulauan seribu untuk mengecek dan ternyata benar.
- Saksi juga melihat tayangan you tube Bahwa dalam video tersebut sdr. BTP melakukan Penistaan agama dengan menyebut " Membohongi pakai surat almaidah".
- Saksi melaporkan ke mabes polri atas nama pribadi, FPI dan 39 Ormas Islam. Atas saran kepolisian biar lebih efisien maka Habib Muhsin saja yg melaporkan mewakilinya.
- Pendapat Habib Muhsin Alatas Bahwa Pernyataan BTP di kelpulauan seribu menyakiti Umat Islam.
Pihak terdakwa menyangkal kesaksian yang di ucapkan oleh saksi Muhsin Alattas.
3. Pkl 15.00 wib dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ke 3 yaitu GUS JOY SETYAWAN.
a. Saksi mengetahui terdakwa sebagai wakil gubernur dan menjadi gubernur DKI Jakarta namun tidak mengenalnya dan telah melaporkanya ke Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penodaan agama surat Al Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan ke P 1000 pada tgl 27 september 2016 saat memberikan program kerja kepada nelayan untuk budidaya ikan kerapu.
b. Dasar saksi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri berasal dari video youtube media detik news pada tanggal 07 Okt 2016 bukan dari youtube yang dikeluarkan pemda DKI Jakarta, selanjutnya saksi diperiksa penyidik tgl 07 Nov 2016 dengan didampingi sejumlah pengacara dan menyertakan video yang dicopy dari yuotube tanpa melakukan mediasi dengan terdakwa.
c. Saksi dalam BAP juga menyertakan terjemahan surat Al Maidah dari terjemahan Kemntrian Agama RI dan tidak pernah melakukan konsultasi dengan lembaga maupun ulama.
d. Saksi mengatakan mengetahui kasus terdakwa murni dari media youtube bukan dari unggahan Budi Yani dan dalam beberapa tanya jawab dengan penasehat hukum saksi sering mengatakan lupa dan tidak tahu meskipun materi yang disampaikan berasal dari BAP.
Saat ini sidang di skor dan akan dilanjutkan pukul 17.00 Wib, sementara situasi aman kondusif, untuk massa pendukung Ahok pkl 17.00 Wib sudah meninggalkan lokasi dan massa Kontra Ahok pkl 17.00 Wib msh bertahan dan orasi didepan pintu gerbang situasi kondusif.
Catatan : Saksi yg dijadwalkan sebanyak 18 saksi, namun yg hadir sebanyak 6 saksi dan sampai pkl 17.00 Wib baru 3 saksi yg telah selesai diperiksa dan masih ada 3 saksi.
Label: Hukum

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda