Ahok-Djarot Dilaporkan Ke Polisi Soal Wifi Al-Maidah
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Laporan kali ini menuding Ahok-Djarot melakukan penodaan agama karena mengusulkan wifi gratis bernama Al-Maidah.
Pelapornya adalah Damai Hari Lubis, seorang pengacara. Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, mengusulkan jaringan wifi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret karena dalam video itu hanya tertawa.
Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah. "Kami membawa alat bukti video Youtube," kata Lubis saat dihubungi Tempo. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balaikota. Lubis meminta polisi memproses laporannya ini.
Saat ini, Ahok sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al Maidah di Kepualauan Seribu.
https://www.tempo.co/read/news/2017/02/23/063849686/Ahok-Djarot-Dilaporkan-ke-Polisi-Soal-Wifi-Al-Maidah

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda