AKSI TARHIB RAMADHAN,
UMAT ISLAM BEKASI TUNTUT KOMITMEN PEMDA UNTUK TEGAKKAN PERDA ANTI MAKSIAT
Rabu, 25 Mei 2017
Bekasi - Ribuan Umat Islam dari berbagai elemen tampak memutihkan halaman kantor Pemkab Bekasi dalam aksi Pawai Ta'aruf menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Rabu (23/5/2017).
Massa yang terdiri dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) , DPW FPI dan MAWIL LPI Bekasi Raya, Genrakan Pemuda Islam (GPI), FORMAS, FKDKM, TPA AL-Ihsan, HAMMAS Cibarusah, MTWA Alhusaini, Majelis Ta'lim Darul Futuh, FORSIL LIPPO, Ponpes Daarul Falah, Ponpes Nurul Iman, Majelis WMJ, serta beberapa Ormas, Pondok Pesantren dan elemen lainnya bergerak dari dua titik yang berbeda.
Massa dari wilayah Selatan seperti Cikarang Selatan, Cibarusah, Serang Baru, dan lain sebagainya berkumpul dan bergerak dari Kawasan Hyundai, Cikarang Selatan. Sementara dari wilayah utara seperti Cikarang Barat, Cikarang Utara, Sukatani, dan wilayah lainnya dari depan Mapolresta Kabupaten Bekasi di kawasan Jurong, Cikarang Baru, Cikarang Utara. Keduanya tiba di kantor PEMKAB Bekasi sekitar pukul 11.00.
Kedatangan peserta Pawai Tarhib Ramadhan ke kantor Bupati Bekasi ini guna mendorong Pihak Pemda Kabupaten Bekasi agar segera merealisasikam Perda Pariwisata No. 3 tahun 2016. Dimana dalam perda tersebut terdapat pasal berisi larangan berdirinya jenis-jenis usaha Maksiat di kabupaten Bekasi.
Setibanya di Kantor Pemkab Bekasi , para Peserta aksi Damai ini diterima dengan baik oleh pihak Pemkab Bekasi. Beberapa perwakilan Ulama dan para tokoh dipersilakan memasuki kantor Pemkab Bekasi untuk melakukan audensi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, kepada pihak terkait para ulama yang mewakili peserta aksi menyampaikan aspirasi, dalam hal ini untuk kesekian kalinya terkait penerapan Perda nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan. Dimana Perda tersebut terdapat pasal larangan jenis-jenis usaha seperti Bar, Pub, Karaoke, Spa, panti pijat, Live musik, dan jenis usaha lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat
Pertemuan antara kedua belah pihak menghasilkan pernyataan dan sikap bersama umat Islam.
Adapun isi dari sikap dan pernyataan tersebut adalah sebagai berikut :
"1. Kami Umat Islam Bekasi mendambakan kehidupan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kemaksiatan dan kemungkaran di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
2. Kami Umat Islam Bekasi mendukung segala macam program pemerintah yang bertujuan meminimalisir dan menghilangkan segala macam bentuk kemaksiatan dan kemunkaran di seluruh wilayah kabupaten bekasi.
3. Kami Umat Islam Bekasi mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih Maksimal Menegakan Pasal 47 Dari Perda No. 3 Tahun 2016 & Pasal 18 dari PerBup Bekasi No. 129 Tahun 2016.
4. Kami Umat Islam Bekasi menolak Keras upaya upaya Pencabutan Pasal 47 dari Perda No. 3 tahun No. 3 Tahun 2016.
5. Kami Umat Islam Bekasi siap ikut menjaga keamanan & Ketertiban dan siap ikut mencegah Kemaksiatan dan kemunkaran di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Demikian Pernyataan Sikap bersama dari Umat Islam bekasi ini kami sampaikan.
Bekasi, 24 Mei 2017
Umat Islam Bekasi."
Pawai Tarhib Ramadhan kali ini diakhiri dengan sholat zuhur berjamaah sekaligus doa penutup. Aksi inipun berlangsung aman, tertib dan kondusif baik sebelum selama berjalan hingga akhir.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda