Rabu, 01 Februari 2017

Ini pernyataan sikap MUI atas sidang Ahok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap dalam mencermati proses persidangan ke-8 perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/1) lalu, yang menghadirkan saksi Ketua Umum MUI, Ma`ruf Amin. 

Dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu, saksi Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI menerangkan proses penerbitan, pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan pada 11 Oktober 2016. 

Dalam keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (2/2) siang, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Joko Ismoyo, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid memaparkan pernyataan sikap MUI, yakni antara lain:

1. Dalam proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nila etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan untuk umat Islam Indonesia.

2. Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.

3. Tim pengacara terdakwa cenderung melecehkan dan menekan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara dan terdakwa terhadap saksi, yaitu KH Ma`ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Ahok yang cenderung menekan dan melecehkan dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu.

4. Meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Penulis: Andi Juandi

Editor: Dewi Rusiana

REDAKSI-ANJ

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda