MAKLUMAT IMAM BESAR FPI HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB
SIAPA PUN YANG MELARANG RAKYAT INDONESIA UNTUK BERKUMPUL DAN UNJUK RASA, MAKA IA TELAH MELANGGAR KONSTITUSI DAN TERKENA PELANGGARAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU NO.9 TAHUN 1998 PASAL 18 AYAT 1 & 2 YANG DENGAN TEGAS MENYATAKAN :
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan
Kepada segenap LASKAR FPI diinstruksikan SIAGA 1 untuk menjaga dan melindungi seluruh Pengurus FPI dan UMAT ISLAM di wilayahnya masing-masing dari segala bentuk TEROR DAN ANCAMAN.
Demikian Maklumat ini dibuat untuk segera dilaksanakan.
AYO ... LAWAN KEZALIMAN ... !!!
Allahu Akbar ... ! Allahu Akbar .. !! Allahu Akbar ... !!!
Jakarta, 22 November 2016
http://www.habibrizieq.com/2016/11/maklumat-imam-besar-fpi.html
Label: Nasional

