Rabu, 14 Desember 2016

GERAKAN TUWAI

TANGKAP USIR WARGA ASING ILEGAL
Buat warga gtnegara NKRI yang masih punya rasa cinta tanah air, punya rasa peduli dan punya jiwa "Patriot".
Ayo Bantu Bela Negara dari penyusup asing khususnya dari China di seluruh penjuru Indonesia. Kehadiran mereka punya pengaruh pd maraknya peredaran narkoba, prostitusi, potensi sabotase. Kegiatan mata2, WNI gelap untuk ikut nyoblos Pilkada/Plipres, hingga persiapan penguasaan wilayah NKRI. Sebagian dr mrk diduga adlh tentara asing dg menyamar sbg wisatawan ataupun tenaga kerja asing.
Hasil identifikasi sementara, para penyusup masuk secara sistematis dan terkoordinir strategis. Program penyusupan ini telah berlangsung lama, namun semakin menggila dan meluas dlm 2 thn terakhir. Akselerasi penyusupan gila2an ini bisa terjadi Tentunya mereka bekerja sama dengan para oknum PENGKHIANAT BANGSA. Jumlah penyusup diperkirakan saat ini sudah lebih dari 1 juta penyusup dgn berbagai modus :
1. POTENSI MODUS MASUK
- lewat visa kunjungan turis, lalu overstay
- lewat kapal barang, biasanya menyamar spt Tenaga Kerja Asing (kordinasi seolah2 sdh punya ijin)
- Masuk gelap lewat kapal dlm jalur TOL LAUT. Lalu secara grup mendarat di pulau2. Bahkan ada juga yg mendiami pulau2 kosong.
- lewat perusahaan asing di sektor bahari dan penangkapan ikan.
- Sebagai TKA resmi, tapi menampung para TKA ilegal.
- Modus2 lain
2. POTENSI MODUS MENETAP
- Tinggal dlm lokasi proyek2 di areal perkebunan, pertambangan, migas, Energi pembangkit listrik, infrastruktur sebagai tenaga kerja asing ilegal (Sungguh rawan sabotase).
- Tinggal di apartemen2 baru milik taipan hitam yg tersebar di DKI, Bodetabek dsk. Lalu mendadak bisa punya KTP.
- Tinggal di rumah kerabatnya yg sudah lebih dulu punya KTP.
- Tinggal di wilayah tertutup yg dikuasai Taipan Hitam.
- dll.
3. POTENSI WILAYAH SASARAN
- Bagian Timur pulau Sumatra, terutama pulau Natuna, pulau anambas dsk.
- Pantai Utara Jawa, dengan rencana sbg central komando di sekitar pulau2 yg tengah di reklamasi oleh Pemda DKi.
- bagian Barat pulau Kalimantan.
- Sulawesi tengah, Sultra, Sulbar dan pulau2 sekitarnya
- Halmahera Utara dan Barat
- Papua yg berbatasan dgn Australia dan PNG
- Pd proyek2 strategis yg padat karya, seperti proyek infrastruktur, perkebunan, pertambangan, migas, energy pembangkit listrik.
Bagi pecinta NKRI inilah saatnya berbuat untuk negara yg saat ini dalam keadaan lemah.
Sudah saatnya semua unsur bersatu untuk tangkap dan usir mereka. Gagalkan rencana besar musuh untuk MENJAJAH dan memecah belah NKRI..
Siapa saja pihak yg bisa bantu bela negara dalam "GERAKAN TUWAI" ?
- KADIN
- HIPMI
- ORMAS2 PEMUDA, PRIBUMI SKALA LOKAL DAN NASIONAL
- ORMAS2 ISLAM SKALA LOKAL DAN NASIONAL
- ASOSIASI PENGUSAHA DAN PROFESI YG TIDAK BERSEKUTU DGN MUSUH
- PARA NELAYAN DAN PETANI, BURUH TAMBANG DAN KEBUN, SERTA SELURUH WNI, terutama para PRIBUMI YG PEDULI.
- DST.. PARA PECINTA NKRI.
Mari Ambil bagian dalam program pelaksanaan GERAKAN TUWAI yg disingkat "CALO-TUH" :
-Cari
-Awasi
-LapOr
-Tangkap
-Usir atau Hukum
Tentunya harus berkordinasi dan kerjasama dengan aparat pemerintah setempat.
SEMOGA ALLAH SELAMATKAN NKRI DARI PENJAJAHAN GAYA BARU....😢😢😢
Share Terus Info Penting Ini.....Jgn Berhenti Di Antum !!! Rapatkan Barisan.....Jgn Menyesal Kemudian !!!!

Label:

Sejumlah Tokoh dan Ulama Bogor Raya Tuntut Bubarkan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) Karena Meresahkan Umat Islam!

Sejumlah ulama, pimpinan ormas Islam, purnawirawan jenderal, dan tokoh masyarakat berkumpul di Majelis Al Ihya Bogor, Ahad (11/12/2016). Mereka berkumpul dalam rangka silaturahim dan menyikapi situasi terkini.

Acara yang dipimpin oleh Pimpinan Majelis Al Ihya KH Muhammad Husni Thamrin dan didampingi oleh Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya diantaranya Ustaz Iyus Khaerunnas, Ustaz Muhammad Nur Sukma dan Ustaz Hasri Harahap itu menghasilkan pernyataan sikap tokoh dan ulama se-Bogor Raya.

Mereka tidah hanya menuntut pembubaran Yayasan Peduli Pesantren bentukan Hary Tanoe, namun juga mengajukan beberapa tuntutan lain yang dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap.

Baca selengkapnya: Keberadaan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) Seperti Masjid Dhirar Di Masa Nabi! Apa Itu?

Tokoh dan Ulama Bogor Raya

Berikut isi pernyataan sikap tersebut:

============================

Pernyataan Sikap Tokoh dan Ulama Bogor Raya
11 Rabi'ul-Awwal 1438 H / 11 Desember 2016 M

Bismillahirrohmaanirrohiim...

Pada hari ini Ahad 11 Robi’ul Awwal 1438 Hijriyah, ba'da sholat subuh, bertempat di Majlis Al Ihya Pasir Jaya Bogor, telah berkumpul para Tokoh Islam, Ulama, serta Pimpinan Ormas dan Lembaga-lembaga Islam lainnya, untuk bermusyawaroh memikirkan keselamatan agama, bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun hal-hal yang menjadi kekhawatiran utama para Tokoh Islam dan Ulama Bogor Raya adalah, karena telah muncul kepermukaan hal-hal yang dapat membahayakan agama, bangsa & negara, dan terkesan dibiarkan oleh penyelenggara negara saat ini.


Munculnya kembali PKI yang sangat nyata dibarengi hubungan istimewa pemerintah dengan China dirasakan oleh seluruh komponen bangsa, demikian juga aliran sesat Syiah yang dibarengi hubungan istimewa dengan Iran, serta munculnya Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang dimotori dan diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo (seorang China non muslim) yang juga sangat meresahkan Umat Islam.

Atas dasar kondisi diatas, maka para Tokoh dan Ulama serta para Pimpinan Ormas dan Lembaga-lembaga Islam di Bogor Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
Meminta kepada Presiden, Kapolri dan Kejaksaan untuk segera menangkap, mengadili dan memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Si Penista Al quran, dan tidak ada pejabat Negara yang melindunginya.
Menolak paham Komunis dalam segala bentuknya.
Menolak paham Syiah dalam segala bentuknya.
Menolak kehadiran YPP (Yayasan Peduli Pesantren) dalam segala bentuknya.
Menolak segala bentuk makar, seperti membuka peluang asing menguasai Negara Republik Indonesia dalam segala bentuknya.
Mengusulkan, mendesak dan memperjuangkan kepada DPR/MPR RI  agar mengembalikan Undang-undang Dasar Negara kepada UUD'45 asli, sebagai upaya meluruskan kembali perjuangan seluruh komponen bangsa dan negara Republik Indonesia, sesuai cita-cita perjuangan kemerdekaan para pahlawan dan para pendiri bangsa Indonesia yang mayoritas adalah para Tokoh dan Ulama Islam.
Meminta kepada Pemerintah RI dan DPR/MPR RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal yang membahayakan NKRI seperti disebutkan diatas.
Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI agar tidak berpihak kepada siapapun kecuali kepada kepentingan kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, sesuai cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Meminta kepada Pemerintah, DPR/MPR RI agar seluruh Partai-partai yang melindungi, mendukung dan membantu kembalinya PKI di NKRI segera dibubarkan, sebagai penjabaran dari TAP MPRS NO.XXV/1966 dan Undang Undang No.27/1999.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai langkah nyata yang akan terus diperjuangkan diseluruh tanah air Indonesia, dengan mengharap pertolongan Alloh SWT.

Bogor, 11 Robi’ul Awwal 1438 H / 11 Desember 2016.

Disusun dan ditandatangani bersama oleh seluruh peserta. Sebarkan!!!!

Label:

Keberadaan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) Seperti Masjid Dhirar Di Masa Nabi!

Hari-hari ini media sosial dihebohkan oleh berdirinya yayasan yang disebutkan akan membina dan membantu pesantren. Menjadi heboh karena tidak lazim ada non muslim yang berusaha untuk menguatkan lembaga yang akan mencetak para pendakwah atau muslim dengan keIslaman yang kokoh.

Fenomena Masjid Dhirar

Yayasan ini nantinya akan mendukung serta membantu seluruh pembangunan sarana dan prasarana pesantren yang ada di Indonesia.

"Ada puluhan ribu pesantren di Indonesia. Tapi kondisi sarana dan prasarana tidak mendukung. Padahal kita tahu di situ adalah pendidikan agama dan moral," kata sang pendiri Yayasan. (m.tribunnews.com)

Media sosial segera riuh oleh pendapat yang beragam. Ada yang pro, kontra atau netral. Tokoh yang menjadikan pengurus juga segera melakukan klarifikasi, ada yang menolak, mundur atau tetap mendukung, ikut serta, masing-masing dengan alasan sendiri.

Kisah Masjid Dhirar!

Mengamati hal Ini, saya jadi teringat dengan kisah Masjid Dhirar. Masjid Ini didirikan sekelompok orang di Madinah, tidak jauh dari Masjid Quba. Orang yang diriwayatkan sebagai tokoh dibalik pembangunan itu adalah Abu Amir ar-Rahib, Seorang Nasrani.

Diceritakan bahwa tujuan pembangunan Masjid Ini adalah untuk orang-orang yang sakit, lemah dan tidak punya kemampuan fisik lainnya.

Abu Amir ar-Rahib, merupakan orang yang benci Islam, namun tetap memutuskan hidup di Madinah. Dia berteman dengan golongan munafiq dan orang kafir. Dia lebih sering berada di pihak orang-orang kafir dalam semua peperangan melawan kaum Muslimin.

Ketika kalah dalam suatu perang,  dia pergi ke negeri Romawi meminta bantuan raja Romawi untuk memerangi Nabi.

Dia menyuruh Teman-temannya dari kaum munafiq Madinah untuk membangun sebuah masjid. Masjid didirikan tidak jauh dari Masjid Quba.

Setelah selesai, Mereka meminta kepada Rasulullah untuk Shalat bersama mereka, sekaligus dimaksudkan untuk meresmikan Masjid itu. Rasulullah setuju seizin Allah, tapi nanti setelah Beliau kembali dari urusannya (Perang Tabuk).

Sebenarnya maksud pendirian Masjid itu adalah untuk mengelabui kaum Muslimin.  Jika Rasulullah ikut shalat di sana, itu akan menjadi legitimasi bagi masjid itu. Masjid itu nanti tentu akan dapat dijadikan markas, tempat pertahanan, penyimpanan logistik bagi masukan Kafir atau Romawi ketika mereka menyerbu Madinah.

Namun rencana busuk mereka dibuka oleh Allah melalui wahyuNnya (at-Taubah/9:108):

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ


Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang bersih.

“Mereka yang mendirikan masjid dhirâr adalah sekawanan orang (munafik) dari penduduk Madinah yang jumlahnya dua belas orang. Mereka mendirikan masjid dengan tujuan menimbulkan kemadharatan pada orang-orang Mukmin dan untuk menguatkan kekafiran orang-orang munafik, serta memecah belah jama’ah kaum Mukminin.

Pada awalnya mereka semua shalat berjamaah di satu masjid (masjid Quba’), kemudian terpecah menjadi dua masjid (di masjid Quba’ dan masjid dhirâr). Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk menyebarkan syubhat, menghasut, menfitnah dan memecah belah shaf kaum Mukminin. Juga untuk menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya (almanhaj.or.id)


Nabi Menyuruh Membakar Masjid Dhirar!

Demikianlah, akhirnya Masjid itu diperintahkan untuk dibakar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mâlik bin Dukhsyum saudara Bani Salim dan Ma’an bin Adi seraya berkata kepada mereka berdua, "Pergilah kalian ke masjid yang didirikan oleh orang-orang dzalim (masjid dhirâr), kemudian hancurkan dan bakarlah.”

Maka keduanya pun berangkat; sesampainya di perkampungan Bani Sâlim, Mâlik berkata kepada Ma’an, “Tunggu sebentar, aku akan mengambil api dari rumah keluargaku.” Sesaat kemudian dia keluar dengan membawa pelepah kurma yang dibakar dan berjalan dengan Ma’an menuju masjid itu; lalu membakar dan menghancurkannya, sehingga orang yang berada di dalamnya (berlarian) keluar. (Tafsir Ibnu Katsir).

Bagaimana dengan Yayasan Peduli Pesantren (YPP)?

Begitulah kisah Masjid Dhirar. Barangkali untuk masa sekarang kelakuan mendirikan Masjid itu masih ada, mungkin wujudnya bisa dalam bentuk fisik, seperti Masjid, sekolah, rumah sakit. Atau bisa juga non fisik, seperti foundation, yayasan, lembaga kajian atau bentuk lain. Intinya, upaya itu dilakukan bukan untuk mengajak orang untuk lebih taqwa pada Allah, tapi sebaliknya.
http://www.serupedia.net/2016/12/keberadaan-yayasan-peduli-pesantren-ypp-seperti-masjid-dhirar-di-masa-nabi-apa-itu.html

Label: ,

JAWABAN ATAS AIR MATA DAN NOTA PEMBELAAN SANG PENISTA AGAMA

JAWABAN ATAS AIR MATA DAN NOTA PEMBELAAN SANG PENISTA AGAMA DALAM SIDANG PERDANA KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH BASUKI.

1. Ahok menghancurkan Masjid Baitul arif di Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga warga setempat tidak bisa shalat jum’at dan melakukan kajian Islam sampai saat ini.

2. Ahok juga menghancurkan masjid bersejarah Amir Hamzah di Taman Ismail Marzuki(TIM). Dengan dalih renovasi namun hingga hari ini tidak ada itikad baik dari Ahok dan tanda-tanda akan dibangun kembali.

3. Tidak puas dengan menghancurkan masjid-masjid, Ahok mengganti para pejabat Muslim dengan pejabat-pejabat kafir seperti lurah Susan, lurah grace, dan sebagainya.

4. Tak hanya itu, kepala sekolah Muslim di DKI juga banyak yang diganti dengan alasan lelang jabatan. Hasilnya, banyak kepala sekolah kristen sekarang.

5. Merasa didukung media-media sekuler, Ahok terus menghapus simbol-simbol Islam. Melalui kadisdik DKI yang kafir, Lasro Masbrun. dia mengeluarkan aturan mengganti busana Muslim di sekolah-sekolah DKI setiap baju betawi, padahal sebenarnya baju betawi bisa di hari lain, seperti aturan di sekolah-sekolah Bandung, yaitu hari rabu untuk baju daerah (Sunda), sedangkan jum’at tetap dengan busana Muslim.

6. Setelah sukses menghancurkan masjid dan menghilangkan simbol-simbol Islam di DKI Jakarta. Ahok juga membatasi kegiatan syiar Islam seperti malam takbiran dengan alasan macet. Padahal perayaan tahun baru yang dipimpin AHOK JAUH LEBIH PARAH macetnya dengan menutup jalan-jalan protokol jakarta.

7. Ahok juga mendukung legalisasi pelacuran yaitu lokalisasi prostitusi, dan menyebut yang menolaknya adalah munafik, termasuk Muhammadiyah. Akhirnya Muhammadiyah resmi melaporkan Ahok ke polisi dengan pasal penghinaan.

8. Ketika umat Islam mati-matian memprotes Miss World, Ahok justru mendukung total bahkan bangga jika Jakarta jadi tuan rumah final kontes umbar aurat itu.

9. Tak kalah parahnya adalah Ahok mendukung wacana penghapusan Kolom Agama di KTP.

10. Ahok juga mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan: BOLEH MINUM BIR, asal jangan mabok.

11. Tak cuma mendukung Miss World, Ahok juga mendukung penuh konser maksiat Lady Gaga.

12. Ahok dengan berani melecehkan ayat suci. Dia bilang, ayat suci wajib tunduk pada ayat konstitusi.

13. Pada lebaran yang lalu, situasi yang adem tiba-tiba menjadi panas kembali dengan wacana Ahok untuk menghapuskan cuti bersama saat lebaran. Apa dia tidak izinkan umat Islam berlebaran dan silaturahim? Kenapa pula tidak dicontohkan melalui pencabutan cuti bersama natal / tahun baru? Mengapa hanya dan harus lebaran yang dibidik?

14. Ahok juga menentang habis manifesto Partai Gerinda tentang pemurnian agama dari aliran sesat.

15. Ada yang bilang, tidak apa-apa pemimpin kafir asal tak korupsi. Nah, ternyata Ahok diduga kuat terlibat korupsi pengadaan bus Transjakarta sebesar 1,6 Triliun. Sumber waras, dll . Koruptor-koruptor BLBI juga kebanyakan “sejenis” dengan Ahok, yaitu konglomerat-konglomerat dari warga / golongan “keturunan” kafir dibelakan ahok yang jelas memusuhi umat Islam dari dulu.

16. Ahok larang tabligh akbar, lagi-lagi dengan alasan bikin macet. Padahal perayaan tahun baru yang Ahok buat lebih parah bikin macet dengan menutup sejumlah jalan protokol.

17. Terkait s3x bebas, ahok dengan lantang sebut bahwa Melacur lebih baik daripada Selingkuh.

18. Ahok menganjurkan s3x bebas bahkan di usia remaja, dengan syarat pakai kondom.

19. Ahok menghina nabi umat Islam terkait prostitusi dengan sebut prostitusi tak bisa dihilangkan, dengan mencontohkan zaman nabi umat Islam pun ada masih prostitusi.

20. Ahok larang takbiran keliling Jakarta dengan alasan menimbulkan kemacetan, sementara di malam tahun baru dibuatkan panggung khusus di jalan utama ibu kota.

21. Ahok larang kegiatan zikir di Monas padahal kegiatan Paskah diijinkan.

Wahai saudara-saudaraku umat Islam di seluruh Indonesia, Mari rapatkan barisan jangan pernah terprovokasi dari bujuk rayu Ahok, TemanAhok, PDIP, Aseng, Media bayaran mereka dan semua antek-antek lainnya.

Ingat dan bertaqwalah pada ajaran Agama kita, jangan pernah memilih pemimpin dari golongan Nasrani atau Yahudi. Haram hukumnya buat kaum muslimin dan muslimah.

Label:

HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

*FATWA*
*MAJELIS ULAMA INDONESIA*
Nomor 56  Tahun 2016
_Tentang_
*HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM*

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

*MENIMBANG : *
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;

  b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan  mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

  c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

  d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.

*MENGINGAT : *
1. Al-Quran :

a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”_ (QS. Al-Baqarah: 104)

b. Firman Allah SWT yang melarang mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

_“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui."_ (QS. al-Baqarah : 42) 

c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
 
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)

_"Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”_ (QS. al-Kafirun: 1-6)

 

d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:

 وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

_dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa._ (QS. Al-An’am: 153)

 

e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

_“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”_. (QS. Al-Mumtahanah : 8)

f. Firman Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara lain:

 لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

_Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka._ (QS. Al-Mujadilah: 22)

2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

_Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis”_ (HR. al-Bukhari dan Muslim)
 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ

_Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.”_ (HR. al-Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

_Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”_ (HR. Ahmad)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 

_Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”_ (HR Abu Dawud)

 

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

_Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”._ (HR. al-Tirmidzi)

3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.

4. Qaidah Fidhiyyah:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
 _“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan"_

 

*MEMPERHATIKAN : * 
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam  kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:

ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ....

_“Dihukum  ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi  ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)...”._

  2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi  dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman  42:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
_Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”._
 

  3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :

ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

_Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”._

 4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:

أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(

_Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk  menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”_ 

  5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:

أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار

_Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan  keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.”_

  6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
_“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”_

  7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:

وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير

_Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan  orang saleh dan baik  (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”_

 9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.

 10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.

 11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

*Pertama  :  Ketentuan Umum*

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

_Atribut keagamaan_ adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

*Kedua  : Ketentuan Hukum* 

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

*Ketiga  :  Rekomendasi*

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

*Ketiga :  Penutup*

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
 
Ditetapkan di :   Jakarta
Pada tanggal :   
14 Rabi’ul Awwal 1437 H
14 Desember  2016 M

 

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Ketua                

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA 

Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Label: ,