Sabtu, 11 Februari 2017

Pendapat Beberapa Tokoh GNPF MUI dengan Fadlizon dan Fahri Hamzah

I. Fakta Fakta

Melaporkan pada Rabu  11 Januari 2017 pukul 13.30  WIB di ruang Pimpinan DPR RI Gd. Nusantara III Gd. DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung audiensi 9 orang dari GNPF MUI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab, dengan Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI) yang didampingi Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) dan Muhammad Syafei (Anggota DPR RI dari Fgerindra).

A. Hadir dalam audiensi tersebut antara lain :

1. Umum Fadlun (Pembina Mujahidah Pembela Islam/ Isteri Habib Rizieq)

2. KH Bachtiar nasir (Ketua GNPF MUI)

3. KH Misbahul Anam (Wakil Ketua GNPF MUI)

4. KH Muhammad Al-Khathath (Sekretaris GNPF MUI)

5. KH. Yusuf Muhammad (GNPF MUI)

6. Ustad Jkfar Siddiq (Wakil Ketua DPP FPI)

B. Adapun yang disampailan antara lain sbb:

1. Habib Rizieq Syihab mengatakan  :

Kami ingin menegaskan kembali bahwa aksi 212 yang digelar oleh GNPF MUI sama sekali bukan aksi makar, bahkan tidak ada sedikitpun indikasi makar di dalamnya. Ini sengaja kami sampaikan, karena saat ini kami merasakan di lapangan, ada gerakan sistematis yang mencoba untuk menstigmakan bahwa aksi 212 ini erat kaitannya dengan pertemuan-pertemuan yang dituduh oleh aparat penegak hukum sebagai pertemuan makar.

Oleh karena itu kami meminta bantuan DPR untuk mengkomunikasikan dengan jajaran terkait dalam hal ini Komisi III DPR, jangan sampai nanti ada kesalahpahaman di jajaran penegak hukum, atau diperalat menjadi alat politik oleh suatu kelompok yang merasa tidak bersahabat dengan aksi 212 tersebut.

Kedua, ada yang tidak kalah berbahayanya. Semenjak kami menggelar aksi bela Islam !, 2 dan 3, disalahpahami oleh sementara pihak pengambil kebijakan di negeri ini, sehingga dikesankan, bahkan ada upaya kesengajaan dengan menggunakan media elektronik, bahwa gerakan 212 ini membahayakan NKRI, membahayakan Pancasila, merusak Bhinneka Tunggal Ika dan ingin merusak konstitusi UUD 1945.

Kami ingin menegaskan, sebenarnya persoalan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika itu sudah selesai, sudah final. Yang terpenting adalah, bagaimana pilar-pilar negara itu tiak disalahgunakan oleh pihak manapun untuk membenarkan perilaku yang justru bertentangan dengan dasar Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak benar jika gerakan kami ingin merusak Pancasila dan NKRI.

Mungkin kalau orang biasa yang mengembangkan masalah ini, akan kami anggap hoax. Tetapi justru yang mengembangkan persoalan ini adalah pengambil kebijakan. Bahkan ada aktor-aktor politik yang cukup penting di republik ini. Maka itu kami sesalkan mendengar ceramah salah satu pimpinan partai politik kemarin, yang menyinggung soal ideologi tertutup, yang kemudian mencoba untuk menghadap-hadapkan agama Islam dengan Pancasila. Ini sangat kami sesalkan. Padahal tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan, karena Pancasilaitu sendiri dimbil dari ajaran Islam.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, ada ungkapan-ungkapan atau pernyataan bahwa ajaran Islam yang berkaitan dengan Iman kepada hari akhir, ini dianggap sebagai ramalan masa depan. Ini persoalan serius karena Iman kepada hari akhir adalah Rukun Iman, yang harus di Imani kepastiannya karena itu adalah informasi Al-Quran yang datang dari Allah SWT.

Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa memicu konflik horizontal, bisa membahayakan Pancasila, bisa membahayakan NKRI dan UUD 1945. Karena sepanjang negara ini, tidak ada satupun tokoh yang menjadikan Pancasila untuk menggugurkan Rukun Iman. Sehingga perlu peran DPR agar jangan ada saling menhadap-hadapkan ajaran Islam.

Kemudian terakhir, saya ingin mengingatkan, kami dalam bebrapa tahun ini merasa gelisah dengan ditemukannya berbagai indikasi kebangkitan paham komunisme. Terus terang, indikasi-indikasi tersebut muncul dari kesadaran kami berbangsa dan bernegara, dimana PKI itu dengan tegas dilarang, termasuk penggunaan atribut-atribut PKI.

Yang membuat kami semakin galau, beberapa bulan lalu sempat menjadi viral uang 100 ribuan lama, yang ada dua versi. Versi pertama tidak ada warna knuning, sedangkan versi kedua ada warna kuning di bagian atas. Di kertas uang lama yang versi pertama, ada hologram bergambar lambang BI. Itu tidak ada masalah. Tetapi dibagian kuning di versi uang kedua, di bagian lambang BI, ada bagian yang menonjol yang mirip lambang PKI.

Kemudian ini diprotes oleh masyarakat. Ketika itu BI berjanji untuk menarik uang tersebut untuk diganti dengan uang baru. Tapi uang baru ini, ternyata mengikuti teknologi pengamanan yang dilakukan di uang kertas lama yang ada warna kuning, sehingga di semua pecahan uang tersebut muncul logo mirip logo palu arit.

Protes saya ini ternyata ditanggapi berbeda oleh Kapolda Metro Jaya yang menggangap saya melakukan penghasutan dan melakukan fitnah kepada negara. Padahal mestinya kritik tersebut harus dijawab ilmiah. Boro-boro ada jawaban secara ilmiah, ada upaya dari Polda Metro Jaya untuk mendorong BI membuat laporan, seolah-olah saya mencemarkan nama baik BI, memfitnah BI. Tapi Subhanallah-nya BI tidak melapor, karena BI kemungkinan sudah tahu kalau memang ada kesalahan.

Akhirnya diciptakan LSM-LSM siluman entah dari mana, kemungkinan binaan Kapolda Metro Jaya, yang kemudian membuat laporan tentang persoalan ini, sehingga Kapolda Metro memiliki pintu masuk untuk memeriksa saya dalam persoalan ini. Untuk itu kami datang ke DPR sekarang ini, untuk melaporkan, Insya Allah satu dua hari ini kami sudah membentuk tim advokat, ini akan kami laporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan karena Gubernur BI dan Menteri Keuangan, tanda tangannya ada dalam uang ini. Perum Peruri sebagai pencetak uang juga akan kami laporkan, termasuk pendisain uangnya.

Kami meminta DPR untuk juga mengawal masalah ini. Karena bagi kami persoalan PKI adalah serius, bukan persoalan main-main. Karena itu kami minta semoga para wakil rakyat ini bisa menjalankan fungsi kontrolnya dalam persoalan ini.

Soal panggilan dari Polda Jabar, saya tidak pernah lari dari panggilan. Saya akan datang. Tetapi kami meminta kepada Polisi, saya ingin sampaikan, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, tiga kali dilaporkan oleh ulama Purwakarta terkait penistaan agama. Laporan pertama tidak diproses bahkan di SP3. Demikian pula dengan laporan kedua dan ketiga, juga di SP3. Begitu mudahnya laporan penistaan agama itu di SP3 oleh Polda Jabar.

Tetapi begitu saya dilaporkan oleh Sukmawati, begitu cepat dan sigapnya diproses. Jadi keadilannya dimana? Saya siap diproses, tetapi saya juga minta kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi harus dituntaskan dan diputuskan di pengadilan. Bukan Polisi yang menentukan siapa bersalah.

Terkait Sukmawati yang melaporkan saya dengan tuduhan melecehkan Pancasila, Sukamati ini memalsukan ijazah dan pernah diperiksa di Mabes Polri dan itu terbukti. Tapi sampai saat ini kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Ini ada apa? Pemalsuan ijazah itu berat, ancamannya 6 tahun dipenjara.

2. Bachtiar Nasir mengatakan :
Saya melihat ada dua persoalan di bangsa ini. Pertama persoalan kegagalan eksekutif dalam membangun toleransi beragama di Indonesia. Ini persoalan serius. Umat Islam butuh Aksi Bela Islam 1 sampai 3 untuk satu kasus. Begitu besar effort yang kita lakukan, baru mendapat tanggapan. Sementara untuk satu kasus yang dihadapi oleh Habib Rizieq, sangat sigap direspon.

Kasus Tolikara misalnya, pelakunya langsung diundang ke Istana. Begitu terhormat. Sementara kita yang datang ke Istana tidak ditemui.  Saya berharap kepada DPR untuk berperan aktif untuk menjadi jembatan dialog, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan toleransi umat beragama di indonesia, berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Aksi ini jika ditanggapi oleh polisi dengan cara pandang keamanan, maka akan terjadi seperti ini, saling lapor dan tidak akan pernah selesai, dan kemungkinan akan bias menjadi permasalahan yang bersifat personal nantinya, atau ini akan menjadi rentan akan kepentingan-kepentingan jabatan atau politik tertentu.

3. Al-Khathath mengatakan:
Saya melaporkan, kemarin kita tanya kepada umat, jika Habib Rizieq ditangkap apa yang akan dilakukan, jawabannya Revolusi. Teriakan revolusi itu kencang sekali, bahkan dari ibu-ibu. Kalau Habib Rizieq dipenjara bagaimana? Jawabannya, kita akan diminta masuk penjara bareng-bareng. Kalau jutaan orang minta dipenjara bareng-bareng lebih baik orang yang akan memenjarakan kita, dipenjara saja.

4. Fadli Zon mengatakan :

DPR adalah lembaga yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Apa yang disampaikan ini akan kami catat dan akan kami teruskan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga bisa langsung menyampaikan ini kepada Pemerintah, Kepolisian maupun Komisi III. Komisi III sendiri sudah ada Panja Penegakan Hukum.

Kemarin kami juga menerima laporan tentang tuduhan makar yang dikenakan terhadap sejumlah  tokoh yang kita kenal, tidak ada keinginan untuk makar. Hari ini saya berkirim surat kepada Kapolri, agar kasus ini dihentikan kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat. Jangan jadi satu upaya untuk menakut-nakuti rakyat, sehingga memundurkan demokrasi kita yang sudah kita bangun cukup lama.

Soal uang baru, seharusnya sebelum dikeluarkan, BI berusaha membuat desain dengan hati-hati supaya tidak ada interpretasi yang berbeda-beda. Ini perlu menjadi perhatian. BI harus menjelaskan, kenapa proses retroverso tetap memunculkan gambar yang mirip lambang palu arit. Ini perlu diteliti siapa yang mendesain ini. Ini suatu yang wajar dipertanyakan, tidak ada unsur penghasutan disitu. Saya menolak jika itu dianggap penghasutan.

5. Fahri Hamzah mengatakan :

Kami menghimbau siapapun yang akan menyampaikan aspirasi, DPR memang tempatnya. Kami menerima segala macam aspirasi. Sayangnya ada kelompok yang hanya ribut di media karena merasa punya pengaruh atas kontrol sosial media.

Fungsi dewan ini adalah menjembatani aspirasi. Seperti kata Bachtiar Nasir tadi supaya kita jaga ini NKRI.

Apa yang disampaikan hari ini oleh para ulama ini, saya kira kadang-kadang para pemimpin kita ini terutama yang di eksekutif, dan di penegak hukum sekarang,  banyak yang tidak paham sejarah, tidak pernah membaca konstitusi, sehingga bertindak seenaknya saja.
Kita harus menjaga entitas yang bernama umat beragama dan negara ini harus bersatu. Karena kalau tidak itulah yang terjadi. Sekarang ini di Timur Tengah kegagalan mengelola keduanya (agama dan negara) maka hancurlah negaranya,  hancurlah kehidupannya, dan kita tidak mau itu terjadi di Indonesia. Dan kita tahu betul itu bukan agenda bangsa Indonesia, itu adalah agenda orang asing disini.

Karena kalau kita kuat bersatunya antara agama dan negara, antara umat dan bangsa, maka ini tentu menjadi ancaman bagi mereka  orang-orang asing itu. Kewaspadaan ini perlu kita kembangkan. Fungsi negara harus netral. Kalau yang dimaksud makar adalah mengangkat senjata. Kalau hanya berkumpul menyampaikan pendapat, itu bukan makar.

6. Syafei mengatakan :

Kami apresiasi kedatangan para habaib ke DPR RI. Kemerdekaan bangsa itu juga direbut oleh para ulama. Ketika negara hukum ini  ke negara kekuasaan, harus dikawal oleh ulama agar itu trridak terjadi.

Memang ada kesan bahwa umat islam di indonesia cenderung dilemahkan. Aksi -aksi bela islam, media massa internasional menulis bahwa islam terkesan radikal dan tidak boleh ada aksi-aksi seperti ini lagi ke depan. Padahal aksi-aksi ini legal dan dilindungi oleh UU. Oleh karena itu kami mendukung aksi-aksi seperti ini.

Pukul 15,15 wib audiensi selesai situasi kondusif
*--------------------------*

*SEBARLUASKAN!!!.* *AGAR UMAT ISLAM TAHU*

Label: ,

JOKOWI BISA SEGERA LENGSER

Dosa Ahok Pindah Ke Presiden Jokowi

oleh
Djoko Edhi S Abdurrrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI)

Saya lihat di televisi serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Soemarsono kepada Gubernur Ahok. Kemudian muncul Mendagri menyatakan bahwa Ahok tidak dinon-aktifkan sebagai Gubernur, karena ancaman hukuman adalah 4 tahun, yaitu terdakwa atas kejahatan Pasal 156 KUHP. Nah loe. Mendagri bisa salah baca. Agaknya dapat masukan dari lawyer yang belum punya BAS (berita acara sumpah).

Jika tak salah, dakwaan primer terdakwa ahok adalah blasphemi Al Maidah 51, Pasal 156 a KUHP. Itu, delik formil. Pelapisnya (dalam istilah JPU disebut dakwaan alternatif), yaitu Pasal 156 adalah delik materil dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam surat dakwaan JPU merupakan dakwaan subsider. Ini yang diambil Tjahyo Kumolo sebagai pedoman 4 tahun tadi.

Kalau ancaman hukuman 4 tahun penjara, maka Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda, Ahok tak kena. Artinya, jabatan gubernur Ahok tak perlu dicabut.

Menarik argumen Tjahyo ini. Ancaman subsider bisa diambil sebagai faktor determinasi. Ini baru di dunia hukum.

Pada surat dakwaan JPU, Pasal 156 a yang jadi primernya. Ini delik formil. Artinya perbuatan menjadi kejahatan tidak berangkat dari akibat. Tidak perlu motif. Ancaman hukumannya 5 tahun.

Pertanyaannya, ancaman hukuman dalam blasphemi Ahok: Pasal 156 atau Pasal 156 a?

Mendagri mengambil yang 156. Ini preseden baru, karena yang dimaksud ancaman diambil dari dakwaan subsider. Dengan itu Ahok lolos dari ancaman pemberhentian Pasal 83 Ayat 1 UU Pemda. Menurut saya tak benar. Yang jadi acuan adalah dakwaan primer, bukan subsider.

Contoh soal. Seorang melakukan pencurian. Ia masuk dengan merusak pintu, lalu kepergok penghuni yang kemudian dibunuhnya, lalu ia lari dengan mencuri mobil korban. Mana yang primer: 1. Perusakan pintu, 2. Pembunuhan, 3. Pencurian.

Ilmu Hukum pidana menyatakan ancaman hukuman tertinggi menempati primer, yaitu pembunuhan. Sedang pencurian dan perusakan pintu menempati subsidernya. Jika pembacaan seperti ini dilakukan oleh Mendagri, mau tak mau Ahok harus diberhentikan.

Preseden yang pasti terjadi pada kasus korupsi. Subsidernya senantiasa gratifikasi, ancamannya 4 tahun. Bukan kejahatan berat, apalagi extra ordinary crime. Delik korupsinya yang diancam 5 tahun ke atas tak dibaca.

Kata Prof Mahfud MD resiko menabrak hukum seperti itu ditanggung oleh Presiden Jokowi, ia bisa dilengserkan, ironisnya hanya karena salah baca UU. Agar tak melanggar hukum, sarannya, Jokowi bisa menerbitkan Perppu untuk membypass UU Pemda. Mantaf sarannya.

Saya kutipkan analisis aspek hukum tata negara Hendra Nurtjahjo dari Komisioner Ombudsman periode lalu yang amat bagus, sbb:

Tanggungjawab Konstitusional Pemberhentian Gubernur : Suatu Conditio Sine Qua

Persoalan pemberhentian Kepala daerah terkait dengan perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Perangkat hukum yang diacu berdasarkan pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sebagai konsekuensi kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat bukan machtstaat). Pemberhentian Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (untuk selanjutnya disingkat BTP) sebagai Kepala Daerah-- murni harus didasarkan pada perspektif hukum dan tidak dalam perspektif politik.

Inilah konsekuensi dari pilihan Negara Hukum yang kita anut. Adanya intervensi politik terhadap hukum akan mendegradasi kedudukan negara hukum (nomocracy) dan berpotensi menyebabkan kerusuhan sosial (mobocracy) yang akan menuai perpecahan bangsa dan negara.

Kontroversi pemberhentian Gubernur DKI Jakarta yang dijabat oleh BTP ini menimbulkan persoalan karena Presiden dan Menteri Dalam Negeri belum juga mengambil tindakan hukum atas keadaan yang terjadi.

Masa cuti kampanye yang memiliki konsekuensi status non aktif Kepala Daerah yang dijabat oleh BTP telah berakhir pada tanggal 11 Pebruari 2017, konsekuensinya BTP sudah dapat aktif kembali sebagai Gubernur pada tanggal 12 Pebruari 2017.

Namun demikian, disisi lain, BTP telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus hukum pidana penodaan agama yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Utara.

Ada tiga ketentuan hukum terkait dalam kasus ini yaitu, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, timbul pertanyaan hukum :

(1) Apakah Presiden dan Mendagri dapat memperpanjang masa cuti BTP sebagai Gubernur Non Aktif,

(2) Apakah Presiden dan Mendagri harus menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau usulan dari DPRD untuk menonaktifkan BTP dari jabatan Gubernur DKI Jakarta,

(3) Apakah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan boleh mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dengan alasan subyektif tertentu.

(4) Apakah langkah untuk tidak menonaktifkan Kepala Daerah tersebut merupakan tindakan maladministrasi dalam perspektif Ombudsman,

(5) Adakah implikasi hukum serius apabila Presiden tidak menonaktifkan Gubernur BTP dalam konteks politik hukum ?

Lima hal inilah yang akan dijawab dalam tulisan ini. Penjelasan dan penafsiran hukum atas ketentuan hukum positif yang berlaku menjadi pegangan dalam analisis hukum tentang pemberhentian Gubernur ini.

Tentu saja hal ini tidak dapat dilepaskan dari nuansa politik dan tafsir kepentingan kekuasaan yang ada dibalik kontestasi hukum positif yang ada. Hal inilah yang menuntut pentingnya analisi politik hukum dalam kasus ini.

Analisis Norma Hukum dan Konstitusionalitas Pasal 
Pemberhentian Gubernur.

Setiap pejabat publik termasuk Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden memikul tugas konstitusional untuk menjalankan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Dalam konteks penegakan undang-undang pemilihan kepala daerah, dalam hal ini DPR, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri merupakan pihak yang mengemban kewajiban konstitusional untuk menjalankan hukum dan undang-undang terkait kasus hukum jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalani kasus pidana dalam status sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Status terdakwa ini membawa konsekuensi hukum pemberhentian jabatan Gubernur DKI yang disandang oleh BTP yang harus ditegakkan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Tanggung jawab konstitusional pemberhentian gubernur ini merupakan suatu conditio sine qua non bagi Presiden, yaitu suatu kondisi yang mengharuskan Presiden untuk ‘mau tidak mau’ melakukan pemberhentian BTP dari jabatan Gubernur sebagai penegakan dari hukum yang berlaku.

Pasal 83 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan norma hukum bahwa “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pada pasal ini pula dalam ayat tiga menunjukkan adanya kewajiban hukum dari Presiden untuk memberhentikan Gubernur BTP sebagai Kepala Daerah DKI Jakarta. Pasal ini memiliki kekuatan konstitusional untuk dijalankan oleh seluruh lembaga dan aparat hukum terkait sepanjang undang-undang tersebut masih berlaku sebagai hukum positif dan tidak dicabut keberlakukannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Artinya, pasal 83 memiliki konstitusionalitas yang harus dijalankan oleh pengemban amanah konstitusi yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Secara yuridis beban konstitusional ada di tangan Presiden, namun demikian secara politis ini berat bagi Jokowi karena BTP adalah rekan seafiliasi yang dicalonkan oleh partainya, yaitu PDIP.

Namun demikian, dalam konteks menjalankan tugas kenegaraan, Presiden sebagai negarawan harus dapat mengenyampingkan kepentingan politik guna menjalankan legal reasoning (argumentasi hukum) yang nyata ada. Hal ini berkaitan dengan sumpah jabatan Presiden yang harus senantiasa menjunjung tinggi hukum dengan tanpa kecuali.

Terkait dengan persoalan 
(1) Apakah Presiden dan Mendagri dapat memperpanjang masa cuti BTP sebagai Gubernur Non Aktif, hal ini tentunya tidak relevan untuk dikontradiksikan.

Pertama, ketentuan masa cuti kampanye telah berakhir sesuai dengan Peraturan KPU.

Kedua, tidak ada lagi istilah perpanjangan masa cuti karena kampanye talah berakhir dan status non aktif sudah expired.

Ketiga, status non aktif dalam alasan perpanjangan cuti tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Keempat, status non aktif dapat diberlakukan kembali, namun harus dengan legal basic yang berbeda yaitu, pasal 83 (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian Kepala Daerah dengan status terdakwa.

Sehingga, hal ini harus dipahami, bila tuntutan masyarakat untuk non aktif bukan didasarkan atas UU Pilkada, melainkan berdasarkan UU Pemda, dua rezim hukum yang berbeda namun setara dalam keberlakukannya sebagai perangkat hukum.

Sehingga dapat dipastikan bahwa Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 adalah norma hukum yang masih berlaku konstitusionalitasnya dapat dijadikan sebagai dasar hukum pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah DKI Jakarta.

Persoalan ke (2) Apakah Presiden dan Mendagri harus menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau usulan dari DPRD untuk menonaktifkan BTP dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Pasal 83 ayat 1 membebankan kewajiban untuk memberhentikan itu kepada Presiden, bukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Hal ini adalah kewajiban konstitusional Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, dan Menteri Dalam Negeri dan Sekretariat Negara hanya menjalankan proses administratif pemberhentian tersebut (administrative law process).

Pemberhentian ini sudah ditegaskan oleh UU Pemda adalah sebagai pemberhentian sementara, bukan definitive (pemberhentian tetap).

Pemberhentian tetap oleh Presiden sesuai ayat 4 Pasal 83 hanya dapat dilakukan setelah adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemberhentian sementara oleh Presiden ini tidak perlu menunggu usulan dari DPRD DKI Jakarta sebagaimana secara langsung dapat dipahami dari Pasal 83 ayat 1.

Namun demikian baik DPR maupun DPRD dapat mengingatkan secara moril (memberikan aba-aba atau warning) kepada Presiden bahwa kewajiban konstitusional ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Pemberhentian ini juga tidak perlu menunggu pemberitahuan atau tuntutan dari Jaksa Agung atau Jaksa Penuntut Umum karena beberapa hal.

Pertama, pasal 83 tidak menyebut dan tidak mensyaratkan adanya ‘tuntutan jaksa penuntut umum’ melainkan ‘kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.’

Pasal pemberhentian tersebut tidak menunjukkan perlunya keterlibatan jaksa penuntut umum, melainkan besar ancaman yang tertera di dalam undang-undang terkait pasal yang didakwakan.

Hal ini adalah hal yang lazim dalam suatu kasus hukum lainnya, tidak ada yang pernah didasarkan atas berapa lama hukuman yang dituntut oleh jaksa.

Malahan hal ini menjadi janggal bila harus menunggu pembacaan tuntutan jaksa. Penafsiran hukum yang mengharuskan menunggu berapakah tuntutan hukum dari jaksa adalah penafsiran hukum yang mengada-ada dan menimbulkan pretensi hukum yang anomaly.

Apakah Jaksa akan menuntut dibawah 5 tahun atau diatas 5 tahun, itu adalah persoalan lain yang sama sekali tidak menjadi syarat dari Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014.

Kedua, hal ini juga tidak perlu dikaitkan dengan apakah ada penahanan atau operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan oleh aparat hukum.

Mengapa ? Karena hal ini tidak dipersyaratkan secara normatif di dalam pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014. Baik penahanan maupun OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak menjadi unsur norma hukum didalam pasal tentang pemberhentian kepala daerah tersebut.

Ketiga hal ini bukanlah tuntutan pidana lain dari kasus pidana yang sedang dijalankan, melainkan konskekuensi hukum administrasi terkait jabatan publik yang diemban oleh BTP dalam status terdakwa.

Sehingga hal ini merupakan hal yang lazim sebagaimana status terdakwa jabatan publik lainnya yang pernah diberhentikan, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, dan lain-lain. Sama sekali tidak terkait dengan perlunya tuntutan jaksa penuntut umum, penahanan, atau OTT.

Persoalan ke (3) Apakah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan boleh mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dengan alasan subyektif tertentu, berdasarkan pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Alasan yuridis berdasarkan ilmu perundang-undangan bagi suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu untuk dikeluarkan adalah adanya kegentingan memaksa.

Dalam constitutional law hal ini lazimnya disebut sebagai emergency law atau undang-undang dalam keadaan darurat. Dalam konteks ini sama sekali tidak ada keadaan yang dapat dinilai secara subyektif oleh Presiden sebagai sesuatu keadaan yang darurat.

Pasal 83 ayat 1-5 sudah menyebutkan secara cristal clear atau sangat jelas tentang unsur-unsur norma hukum pemberhentian seorang kepala daerah tanpa harus ditafsirkan lagi apalagi dikaitkan dengan keadaan darurat.

Namun jika hal ini juga terpaksa dilakukan oleh Presiden, rakyat akan dengan cepat menangkap gelagat politik untuk menyelamatkan BTP yang jelas-jelas dalam status terdakwa. Maka ini jelas merupakan intervensi politik terhadap hukum, dan merupakan rangsangan bagi terjadinya suatu social mob yang terus berkelanjutan. Kasus hukum pidana harus terus berjalan apa adanya, sebagaimana proses hukum administrasi negara juga harus berjalan apa adanya (law as it is).

Persoalan ke (4) Apakah langkah untuk tidak menonaktifkan Kepala Daerah tersebut merupakan tindakan maladministrasi dalam perspektif Ombudsman, hal ini dapat dilihat dari perspektif UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik. Status terdakwa dari pejabat publik tentu akan mempengaruhi situasi pelayanan publik yang dijalankan oleh pejabat tersebut.

Hal ini dapat berimplikasi pada banyak hal dan akan terkait dengan budaya hukum yang akan ditegakkan oleh Gubernur sebagai pelayanan publik. Apapun bentuk perbuatan melanggar hukum dan etika administrasi adalah tindak maladministras dalam pandangan Ombudsman.

Ombudsman juga memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengingatkan lembaga-lembaga negara terkait untuk menegakkan hukum secara tegas dan non diskriminatif. Telah adanya beberapa kepala daerah yang terkena ketentuan hukum pemberhentian tersebut merupakan preseden yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara terkait dalam hal ini Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.

Penafsiran dan treatment yang berbeda dalam kasus ini adalah merupakan tindakan diskriminasi hukum yang dalam perspektif Ombudsman adalah tindak maladministrasi. Sehingga dalam kasus ini, dapat ditengarai bila Pasal 83 tidak dilaksanakan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri, hal ini masuk dalam lingkup maladministrasi atau penyimpangan hukum dan etika dalam menjalankan administrasi negara.

Mengarah Kepada Impeachment 
dan Social Mob ?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, pelaksanaan pemberhentian Gubernur merupakan kewajiban konstitusional Presiden untuk melaksanakan Pasal 83 UU No.23 Tahun 2014. Pasal tersebut adalah pasal dengan norma imperatif (Bukan Fakultatif, karena tidak ada kata ‘dapat’ di dalam teks pasal tersebut).

Ketentuan normatif itu mengharuskan Presiden untuk melaksanakannya (Suatu conditio sine qua non) secara tegas tanpa menimbang kepentingan politik apapun. Negara hukum mensyarakatkan penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas intervensi kepentingan politik tertentu.

Hal ini merupakan hukum besi sejarah, politik harus tunduk pada hukum, walaupun hukum itu sendiri merupakan hasil dari proses politik. Kepatuhan pada hukum adalah sendi utama dalam bernegara. Pengabaian hukum akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan berimplikasi pada runtuhnya negara.

Persoalan ke (5) Adakah implikasi hukum serius apabila Presiden tidak menonaktifkan Gubernur BTP dalam konteks politik hukum?

Presiden adalah Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan, Kedudukan ini adalah status kelembagaan dan bukan personal. Lembaga kepresidenan dalam ketentuan konstitusi memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menjalankan hukum dan pemerintahan.

Demikian pula kedudukan semua warga negara adalah sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Tentu seorang Presiden harus menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan sebagaimana yang disebut dalam sumpah jabatannya.

Apabila Presiden tidak mematuhi hukum atau memberlakukan hukum secara berbeda (discriminatory ) dalam suatu kasus, maka hal ini merupakan pelanggaran sumpah jabatan dan akan berimplikasi yuridis serius dalam perspektif hukum tata negara.

Ringkasnya, apabila Presiden Jokowi tidak menjalankan perintah undang-undang untuk memberhentikan BTP sebagai Gubernur DKI, maka hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi, pertama, proses impeachment akan bergulir sebagai proses hukum tata negara.

Langkah ini bergantung dari konstelasi politik di DPR yang akan mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tentunya langkah ini didahului permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentunya merupakan proses yang panjang dan berliku.

Kedua, terbukanya alasan politik untuk terjadinya gerakan sosial yang menuntut Presiden untuk mundur dari jabatan, atau softly movement agar Presiden menegakkan hukum secara adil (fairness).

Penutup

Kedua kemungkinan terabyte akan selalu memunculkan instabilitas politik dan memicu munculnya kerusuhan sosial yang luas (massive social mob).

Kekuatan aparat hukum yang berpihak pada kekuasaan politik akan menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit di pihak grass root.

Situasi ini rentan untuk munculnya intervensi kekuatan asing yang akan memiliki kepentingan ideology and capital dalam menguasai dan mengkooptasi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal inilah yang harus kita cegah melalui proses hukum yang adil dan beradab. Namun pertanyaan besarnya, mungkinkah?

Label: , ,

Inti sari Tausiyah ulama aksi 112 masjid nasional Istiqlal 11-2-17 Jakarta Indonesia

Assalamualaikum.
1. Hidayat nur wahid ( Wakil ketua MPR RI)

70 persen umat islam di jakarta mengikuti aksi bela islam 212 dan 112

Mari berdoa agar umar islam dapat menang dan mengatasi segala kecurangan

2. Kiyai Sobri
Hari ini adalah hari raya surat al-maida ayat 51, semoga dengan memuliakan ayat al-quran doa kita bisa terkabul

Secara teori Ahok yang menistakan agama didukung kekuatan besar di luar sana ( borjuasi komperador/kekuatan imprealisme,red)

Namun Jika allah menurunkan rahmatnya maka tidak ada perkara yang sukar bagi kita, maka itu mari kita memohon rahmat dan magfiro agar umat islam diberikan kemenangan

3. Kiyai Rosyid abduallah syafi'i

Saya datang dari rumah untuk mendapat siraman rohani dari
al habib Rizieq Sihab

Mari kita mulai sekarang memperkuat akidah kita karena di luar sana banyak sekali yang ingin melemahkan akidah kita

Jangan sampai di akherat kelak kita tidak bertemu dengan kalimat "Laillaha illah" karena tidak mengikuti segala perintah allah termasuk untuk tidak memilih pemimpin kafir

4. Muhammad Al-Khatat ( PJ acara)

Banyak sekali di media berbicara bahwa 112 dibatalkan

Bahkan ada yang dihalang-halangi untuk datang sholat ke istiglal

Dari medan 500 orang naik pesawat
Pekan baru 350
Aceh 1000
Palembang 30 bis
Nuar papua 300
Jawa barat 30 ribu
Kalbar 300
Jatim 200 bis
Dan banyak lain sebaginya

Di dalam istiglal sampai tugu tani semuanya penuh dengan umat

Ulama terdahulu berucap Kebangkitan umat islam akan terjadi ketika sholat shubuh ramainya seperti sholat jumat dan hari ini telah terjadi di kota masing-masing.

Kita harus menang di tiga pertempuran.
1. Menang di media sosial
Kita tidak perlu koran atau telivisi media sosial sudara-saudara adalah alat dakwa dan jihad yang sangat efektif
2. Menang di pengadilan
Ada pernyataan penasehat hukum ahok mengatakan bahwa saksi-saksi di pengadilan tidak mewakili umat islam.
3. Menang dalam pemilu
Penista agama dan ulama

5. Habib ahmad al-khaf
Mengapa ulama dan umat tergerak hatinya tidak di bayar kumpul disini sebanyak ini meminta kepada pemerintah agar penghina al-quran dapat dihukum dengan hukum yang dirahmati allah, agar negara ini menjadi baladun toyibatun wa robbul ghofur, Agar negara ini damai sejahtera.

Sekarang banyak ulama di kriminalisasi dicaci maki padahal al ulama'ul warosatul anbiya'

6. Ustd Fadlan (Papua)
Saya tanya perintah allah tentang larangan meminum minum keras berapa ayat? 1 ayat
Semua sami'na wa ato'na

Dilarang makan babi? 2 ayat.

Perintah memilih pempimpin muslim? 7 ayat
Harusnya juga sami'na wa atokna

Kalau ada orang yang menghina al-quran maka seluruh umat islam hadir disini untuk menunjukan prestasi dakwa rasulluallah

7. Kyai Maksum ( Ciamis)

Dulu ada orang yang membunuh ulama, mualim, ustadz kita siapa itu?

Kita harus menghadang kebangkitan PKI

Ada banyak perusahaan PO bus ciamis mendadak membatalkan keberangkatan

Ada berapa ratus pemflet yang dipasang untuk melarang datang ke tempat yang mulai ini (masjid istiqlal/red.)

Alhmdllah ada doa dari teman-teman ciamis yang dulu (pada 212/red) jalan kali untuk rakyat muslim jakarta.

Mereka tidak marah, mereka menjaga keutuhan NKRI

8. Kiyai Maulana (NU)

Imam besar umat islam kita Dr. H Habieb Rizieq S. Semoga selalu mendapat perlindungan dari allah

Iman yang kuat pada diri kita wajib kita pertahankan, sekalipun dibakar habis tubuhmu, badan boleh hancur boleh hangus namun iman tetap harus kuat dan bersinar

Ini saudara-saudara kita dari daerah meski dihalang-halangi namun tetap berjuang untuk datang ke sini, semoga ini adalah bukti iman yang kuat

9.   Ustad lutfi (NU)

Kita gembira hadir disini meski ada yang mengatakan kita lemah

Rosulullah pernah menang perang tanpa peperangan

1. Perang khondak
2. Fathul mekkah
3. Perang tabuh

Semoga allah memenangkan umat islam hari ini tanpa konfrontasi

10. Kyai maksum (bondowoso/ al-islah)

Rosullah pernah di datangi malaikat jibril,
Kamu boleh hidup sesuka hatimu namun cepat atau lambat kamu pasti mati

Semua bakal mati, jokowi bakal mati, habaib mati, maksum bakal mati

Daripada mati di kasur mending mati di medan tempur.

Semuanya nanti mati bakal butuh ulama untuk mensholati, mengkafani, mendoakan jadi
baik-baiklah dengan ulama

Kereta api dinamakan sepur
Diatas sepur ada kondektur
Daripada mati diatas kasur lebih baik mati di medan tempur

Jika kesolok berilah rendang
Ke padang panjang jang lupa beli manisan
Jika si ahok bebas melenggang
Kita berjuang sampai titik darah penghabisan

Kita tidak benci ahok, kita tidak benci cina itu juga saudara kita dari nabi adam

Kita himbau pak jokowi pak tito dll, cintai habib ingat mau tidak mau kita pasti mati

Hidup sekali hiduplah yang berrati, bela islam, bela negara

Mati agama dikatakan syahid, mati bela keluarganya syahid, mati bela bangsa negaranya syahid

Semua ulama yang ada disini adalah ulama yang membelah nkri jangan disalah paham jangan dibolak-balik

11. Amien Rais

Kyai maksum yang biasanya bilang pada saya jangan keras pak
Kok sekrang dia jadi lebih keras dari saya (tertawa/red)

Saya hanya mengajak Perbanyak istigfar Dengan istigfar allah akan menambah kekuatan

Ada dua macam ulama
1. Ulama hak
2. Saya tidak mengatakan ulama ushuk atau bahkan fulus tapi ulama syak yang biasanya fatwanya sudah benar namun ditarik lagi, sudah cerah namun mendung lagi

Maka saya berdiri disini bersama ulama-ulama ini insyallah hak

12. Kyai bactiyar Nasir (Ketua GNPF MUI)

Andai persatuan yang kita gagas ini bisa kita manfaatkan untuk persatuan NKRI

Saya datang ke Bima minta revolusi, saya suru berdiri yang berumur lalu saya suru revolusi membersikan rumahnya masing-masing

Yang harus kita revolusi pertama kali dari kita adalah "La illahaillah"

Orang yang senantiasa istiqomah pada kalimat "La illahaillah" dalam setiap perkataan dan perilakunya. Maka akan dikelilingi malaikat.

Termasuk berjuang atas nama allah untuk menjaga NKRI

Yang pertama kali mengusulkan NKRI adalah ulama

Revolusi paling penting adalah revolusi akhlakul karima

Jangan pernah mau diprovokasi
Jika ada ancaman, kejahatan, kecaman maka balaslah dengan kebaikan yang terbaik.

Itu jika diri kita yang dihina, karena memang kita berasal dari barang yang hina.

Kalau dimedsos jangan banyak keluarkan kata-kata kotor

Apapun yang terjadi setelah ini saya dan habib yang menangungnya

Orang yang berjalan

Insyallah setelah ini umat islam yang selama ini dikatakan anti pancasila, nkri , kebinakaan
Wa allahi jika kita melaksanakan akhalakul karima maka umat islam yang akan mengharumkan nama indonesia ke tingkat internasional

Setelah ini jangan mau dibenturkan dengan pemerintah ini
Menurut ulama yang saya yakini, kok pada persidangan itu ketika ulama kita dihina kok hakim diam saja, ternyata ada sihir yang menutup matanya.

(Baca al-falaq/red)

Ada kejahatan yang tidak ingin kita semua bersatu.

Itu yang datang di 212 itu semua orang marah, namun gara2 aksi kita damai maka menjadi simpati,
Akhlakul karima.

Tapi memang sepertinya ada yang gak suka kita damai.

( baca annas/red)

Dari kejahatan yang dihembuskan yang tidak berani berhadapan langsung dengan kita, ada kekuatan jika kita tidak berlindung pada yang ada di surat annas akan terjadi pertumpahan darah

Dan kekuatan ini berasal dari jin dan manusia

Jika tidak karena allah maka kita akan mudah sekali hancur

Semoga kita masih bisa dipertemukan kelak, jangan mau diprovokasi, jangan mau di benturkan dengan pemerintah.

13. Habib Rezieq

Dzikir demi dzikir , tausiyah demi tausyiha telah kita dapatkan dari para ulama semoga

Kita harus terus menerus tidak boleh berhenti untuk meningkatkan ukhuwa islamiah

Kita tidak boleh bercerai berai untuk membela agama, negara

Rentetan Aksi yang digelar umat islam termasuk aksi hari ini 112, tidak lain dan tidak lain hanya mencari ridlo allah
Apapun resiko yang kita hadapi kita tidak takut

Saya pesan kepada pempimpin negara ini jangan di maknai dengab aksi anti pancasila, anti kebinekaan kita semua cinta dengan nkri

Dalam aksi 212 yang dihadiri para ulama , habib pak presiden, kapolri para umara bahkan ada dari agama lain itu haruslah dinamai aksi kebhinekaan. Bukan mala dituduh aksi pemeca belah

Umat islam jangan dijadikan lawan tapi dijadikan kawan
Siap bergandeng tangan, siap berdialog

Ada gerakkan yang ingin memecah sehingga di pandangan pemerinrah umat islam adalah lawan

Jangan mau terprovokasi, 3 posko FPI di bom molotov, tetap tenang jangan terpeovokasi

Kami menyampaikan ke menkopolhukam, bahwa tidak ada rencana makar kami hanya ingin penista agama di hukum

Dari awal kami tidak ingin aksi kami ingin dialog namun sepertinya ada kekuatan yang menutupi

Jika dialog ini terus berlanjut, maka musuh-musuh kita akan keluar dari persembunyian

Jangan memprovokasi ulama jngan menjadikan ulama disana sini tersangkah, agar para ulama juga dapat meredam dan menjaga umat

Stop berfitna meski kita telah kenyang di fitnah,
Di fitnah beristri 6
Di fitnah berzina
Di fitnah sodomi laskar
Di fitnah sroboton tanah negara

Ustd baktiar nasir sudah di gerbang tersangka
Saya sudah sejak pukul 00.00 di jadikan buron

Usai acara ini saya siap ke polda jabar saya siap ke polda jabar, saya tidak akan lari
Kenpa saya kemarin tidak hadir karena saya berkewajiban menjaga umat acara ini harus berjalan dengan damai

Namun kami minta tidak ada rekayasa tidak ada rencana jahat pada ulama

Saya tidak relah satu pun ustadz di gbpf mui ditahan.

Saya ucapkan terima kasih pada bapak wiranto karena telah membuka pintu legal dialog semoga bisa diteruskan ke istana

Semangat jihad kita tetap kita jaga, revolusi akhlak, jihad konstitusional.

Insya allah Saya berusaha tidak menambai maupun mengurangi
Inti dari isi tausiyah para ulama
Ada beberapa ulama yang belum yang intisarinya belum bisa saya tulis karena faktor teknis (ustd fillah (Muhammdiyah), Arifin ilham dll).

Jazakumullah khoiron
Ttd
Zayyin Achmad
(Forum Lingkar Pena. Surabaya)

Wassalamualaikum.

Label: , ,