Rabu, 16 November 2016

Sidang Terbuka Hanya Untuk Mengadili Fatwa MUI

Sebenarnya sidang terbuka ini bukan buat mengadili Ahok. Tapi MENGADILI FATWA MUI. Disidangkan untuk mengadili  Benar atau Tidaknya  FATWA MUI tsb PERIHAL Penistaan Agama yang dilakukan Ahok.

Dan yang mengadili kebanyakan adalah orang2 yang bukan pakarnya dalam Agama Islam.

Kalaupun mau mengadili Fatwa MUI. Maka yang berHAQ mengadili adalah institusi yang lebih tinggi dalam hierarki kompetensinya yaitu Rabitah alam al-Islamy/Fatwa Ulama Sedunia yang ber-kedudukan di-Makkah al-Mukaramah. Bukan diserahkan kepada yang bukan Ahlinya/Pakarnya. Karena mereka tidak punya kompetensi buat melakukan ijtihad, sbgmna sabda Nabi:

Jika seorang Ulama/Hakim Agama melakukan suatu ijtihad, jika dia benar mendapatkan 2 (DUA) pahala. Dan jika dia salah maka tetap mendapatkan 1 (SATU) pahala. HR. Imam Bukhari no. 6805.

Tetapi jika bukan ahlinya/bukan kompetensinya. Seandainya benar, tetap salah. Apalagi salah, babak belur. Dan terkena ancaman QS.al.Araf.33. BAHKAN SETARA DENGAN KESYIRIKAN. Jadi jika ada saksi ahlinya dari Muslim, tapi tidak punya kompetensi tsb. Maka mereka terkena ancaman sebagai Musyrikun. Sedangkan jika ada saksi ahlinya atau anggota hakimnya dsbgnya dalam persidangan tsb bukan Muslim maka  sama saja .
MELECEHKAN AGAMA ISLAM INI. Dan termasuk PENISTAAN AGAMA.

Punten kpd Teteh, Akang tolong di-share se-banyak2nya tulisan yg barusan tsb. Agar kaum Muslimin melek. Bahwa Penguasa sekarang ini mau mengkerdilkan PERANAN WIBAWA /KEDUDUKAN  ULAMA dalam hal ini diwakili oleh MUI DI-MATA RAKYAT INDONESIA TERLEBIH KAUM MUSLIMIN. Nuhun.
rachmat ramdan
(nahimunkar.com)

Label:

TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif

[portalpiyungan.co] Politikus PDIP Eva Kusuman Sundari menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai jalan tengah. Sehingga kepentingan-kepentingan lainnya bisa dimenangkan.

"Misalnya beberapa investor mulai jaga-jaga. Ini bagaimana. Yang di sektor ekonomi juga mau ditanam tidak duitnya," kata Eva di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurutnya, jangan sampai ada egoisme kelompok atau golongan. NKRI perlu dicintai sehingga 'rumah yang besar' ini dinilai harus


diselamatkan. Ia mempertanyakan perlukah NKRI dikorbankan hanya untuk DKI Jakarta.

"Polri ambil jalan tengah supaya situasi kondusif dan semua tetap berlangsung terutama ekonomi. Perpecahan bisa dihindarkan. Egoisme kelompok dikanalisasi," kata Eva.

Namun begitu, dia mempertanyakan ketika kasus ini sudah diproses hingga penyidikan apakah masih akan terus dilakukan demonstrasi dan propaganda. Karena itu, solusinya cukup dengan membangun kultur hukum.

"Demokrasi oke tapi harus ada tanggung jawab. Harus kepentingan bersama yang kita menangkan. Bukan kepentingan golongan," kata Eva.

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah keputusan itu, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.\

Label:

EKSISTENSI MUI


MUI berisikan Ulama dan Cendikiawan Muslim aneka disiplin ilmu dari berbagai elemen bangsa yang sangat terhormat dan bermartabat.

MUI merupakan RUJUKAN RESMI NEGARA dalam  kasus penodaan agama Islam di Indonesia sebagaimana amanat PNPS No.1 Th.1965 yang merupakan pijakan lahirnya Pasal 165a KUHP tentang Penodaan Agama.

Dan sudah banyak YURISPRUDENSI Penerapan Pasal 156a KUHP dengan rujukan Fatwa MUI, tanpa lagi melalui Keputusan Menteri Agama mau pun Menteri Dalam Negeri, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Ahmad Mushoddeq, Gafatar, dsb.

Karenanya, POLRI tidak berhak menghadirkan PARA SAKSI AHLI dari mana pun yang ingin menganulir atau mengeliminir IJTIHAD JAMAA'I MUI hanya dengan PENDAPAT PRIBADI mereka.

Apalagi SIKAP KEAGAMAAN MUI lebih kuat dari Fatwa MUI, karena Fatwa MUI hanya produk satu komisi di MUI, sedang SIKAP KEAGAMAAN MUI adalah produk seluruh komisi di MUI.

Jadi, dalam Kasus Ahok tidak ada jalan bagi POLRI kecuali tetap berpegang kepada SIKAP KEAGAMAAN MUI.

(Disampaikan oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam Gelar Perkara Ahok di Mabes POLRI pada hari Selasa 15 November 2016).

http://www.habibrizieq.com/2016/11/eksistensi-mui.html

Label: