Selasa, 13 Juni 2017

KALAU TIDAK DAPAT MENERIMA ANGKET DPR,

KPK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN, TIDAK PERLU MINTA PRESIDEN LAKUKAN INTERVENSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK.  Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang2.

KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang2 tersebut telah dilaksanakan. Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.

Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya2 di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu2nya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan2 politis kepada  pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta2 dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK.

Jakarta, 13 Juni 2017

Label:

JANGAN TUDUH ULAMA BERSALAH MESKIPUN DIPENJARA ATAU DIBUNUH

IMAM SYAFI'IE
Tangan dan kakinya dirantai lalu dibawa menghadap pemerintah dan hampir-hampir dipancung karena dituduh Syiah dan pemecah-belah masyarakat.

IMAM HANAFI
Ditangkap, dipenjara, dicambuk, disiksa dan dipaksa minum racun oleh pemerintah lalu meninggal dunia karena tidak setuju dengan dasar-dasar pemerintah.

IMAM MALIKI
Dicambuk dengan cemeti lebih kurang 70 kali sepanjang hayatnya oleh pemerintah kerana sering mengeluarkan kenyataan yang bertentangan dengan kehendak pemerintah.

IMAM HAMBALI
Dipenjara oleh pemerintah dan dirotan belakangnya hingga hampir terlucut kainnya kerana mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kehendak pemerintah. Pemerintah menganggap mereka lebih betul daripada ulama.

SUFYAN AT TSAURI
Seorang wali Allah yang termasyhur. Ditangkap tanpa bicara karena berani menegur kesalahan khalifah dan dihukum gantung tetapi sewaktu hukuman hendak dijalankan kilat dan petir menyambar pemerintah dan menteri-menterinya lalu mereka mati tertimbun tanah.

SAID BIN JUBAIR
Seorang wali Allah yang dikasihi harimau. Dibunuh karena didakwa memecah-belahkan masyarakat, menentang kerajaan dan berkomplot untuk menjatuhkan pemerintah.

*ABU YAZID AL-BUSTAMI*
Wali Allah yang terkenal dengan pelbagai karamah. Dituduh sesat karena ilmu agamanya lebih tinggi daripada pemerintah. Dihukum pancung oleh pemerintah tetapi tiada siapapun berhasil memancungnya.

ABUL HUSIN AN-NURI
Wali Allah yang mampu menundukkan api. Ditangkap dan hampir dihukum karena dia menentang tindakan pemerintah yang membenarkan minuman arak berleluasa dalam negara.

IMAM NAWAWI
Hampir-hampir dipukul dan telah dibuang negara oleh pemerintah karena menegur tindakan pemerintah menyalahgunakan uang rakyat. Juga seorang wali Allah yang terkenal sepanjang zaman.

Subhanallah Allahu Akbar La haula wala quwwata illa billah....

قل الحق ولو كان مرا

Katakanlah yang haq walaupun pahit

Semoga kita diberikan keistiqomahan dalam menegakkan yang haq, dan senantiasa mampu mengikuti ulama ulama yang istiqomah dalam berjuang Aamiin...

Ulama Warosatul Anbiya'

Label: