Minggu, 18 Desember 2016

Gerakan Belanja di Warung Harus Jadi Gerakan Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya minimarket di beberapa daerah di Tanah Air, berdampak pada matinya pelaku usaha kecil. Realitas tersebut seperti gurita yang mencengkeram ekonomi masyarakat lemah. Karena itu, diperlukan payung hukum untuk pelaku sektor informal yang semakin melemah.

Pengamat ekonomi Adi Wibowo mengatakan, keberadaan warung kecil milik tetangga dulu adalah urat nadi ekonomi rakyat. Para tetangga yang memiliki warung pada zaman dulu adalah para pemilik modal kecil, memberikan utang kebutuhan pokok para tetangganya yang dibayar saat gaji dibayar mingguan. Mereka adalah penggerak ekonomi rakyat.

"Mereka urat nadi ekonomi kerakyatan karena lahir dari modal kecil rakyat untuk bertahan hidup dari himpitan tuntutan kehidupan yang makin keras, sementara regulasi makin lama makin tidak berpihak pada pemilik modal kecil," kata dia di Jakarta, Sabtu (17/12).

Dikatakan Adi, hari ini memang kita menyaksikan kenyataan pahit struktur ekonomi pasar yang timpang, khususnya pemilik modal lemah dengan pemodal kuat. Ketimpangan tersebut, kata dia, membutuhkan kehadiran pemerintah lewat kebijakan yang meminimalkan ketimpangan dengaan secara proaktif memperbaiki kebijakan dan melakukan pengondisian regulatif yang memadai, dan memberikan pembekalan manajerial pada usaha-usaha  kecil.

Agar keberadaan warung tetangga eksis, menurut Adi, harus dibarengi dengan kesadaran membantu dengan berbelanja ke warung mereka. Langkah itu, adalah sebuah gerakan membangun kesadaran. Membangun kesadaran ekonomi umat.

Adi optimistis, bila kesadaran ini bisa dibangkitkan, kekuatan umat Islam sebagai konsumen bisa 'membunuh' pemilik modal besar yang tidak adil tersebut. Karena keuntungan pemodal besar itu bukan untuk bertahan hidup dan membangun umat, melainkan digunakan untuk semakin memperbesar usaha mereka, dan mereka adalah para kapitalis yang tamak.

"Gerakan belanja di warung tetangga ini memang mestinya kita dukung menjadi gerakan sosial. Persoalan tata kelola warung tetangga yang selama ini ada memang harus menjadi perhatian khusus," tegasnya.

Label:

PRESIDEN HARUS MEMBERHENTIKAN SEMENTARA AHOK DARI JABATAN GUBERNUR DKI JAKARTA !!!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada saat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Penistaan Agama berdasarkan ketentuan Pasal 156 atau 156a KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

​Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana diantaranya tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI sebagaimana yang diduga dilakukan terdakwa diberhentikan sementara oleh Presiden (untuk terdakwa seorang Gubernur) berdasarkan register perkara di Pengadilan, tanpa melalui usulan DPRD.

Adapun bunyi pasal 83 UU Pemda tersebut, yaitu:
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 83 ini terdiri dari, tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun keatas, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Qui sème le vent, il récolte la tempête)

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama.

Perbuatan terdakwa (Ahok) dapat memecah belah NKRI serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Perbuatan terdakwa Ahok diancam dengan ketentuan pidana pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Dalam pasal 83 ini, terdapat 2 status pemberhentian kepala daerah yaitu “diberhentikan sementara” dan “diberhentikan".
“Diberhentikan sementara” adalah apabila Kepala Daerah menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan (dalam pores hukum yang masih berjalan).
Sedangkan “diberhentikan” adalah jika kasus pidana yang dilakukan Kepala Daerah telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemberhentian Sementara maupun pemberhentian secara tetap terhadap Kepala Daerah langsung dilakukan oleh Presiden tanpa melalui usulan dari DPRD.

Bahwa, in casu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyandang status terdakwa dan perkaranya telah teregister di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor register: 1537/PidB/2016/Pnjktutr  dan telah dijadwalkan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016.
Oleh karenanya, telah cukup syarat dan ketentuan Presiden RI Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bahwa, Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama merupakan Calon Gubernur incumbent yang sedang dalam masa cuti kampanye dalam artian non aktif hingga tanggal 11 Februari 2017. Namun, dengan ketentuan pasal 83 UU Pemerintahan Daerah diatas, maka Persiden tetap harus memberhentikan sementara Terdakwa dari Jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tanpa harus menunggu habisnya masa cuti kampanye Terdakwa. Hal ini merupakan perintah tegas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sehingga harus dilaksanakan secepatnya.

Hal ini sangat penting demi kepastian hukum (Rechtszakerheid), dan agar terdakwa dapat fokus menghadapi proses hukumnya sehingga tidak akan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal. Apabila terdakwa terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden dapat memberhentikan secara tetap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dari Jabatannya sebagai Gubenur DKI Jakarta. (By: DR. Kapitra Ampera SH. MH.

http://www.belaquran.com/2016/12/presiden-harus-memberhentikan-sementara.html

Label:

Fitnah Keji Sang Penista

Pada saat pengadilan perdananya, Ahok dan adiknya yang menjadi pengacara berulang kali menyatakan POLITISI BUSUK yang menggunakan al-Maidah 51 untuk melarang ummat Islam memilihnya. Bahkan mereka sebut ayat al-Qur'an tersebut untuk PECAH BELAH RAKYAT.

Padahal dari Zaman Sahabat, Tabi'in, Ulama Salaf sampai saat ini para Ulama menjadikan al-Maidah 51 dan ayat-ayat yg semakna dengannya ( QS Ali Imron : 28 & 118, Al-Mumtahanah :1, Al-Maidah : 57 Dsb ) sebagai dalil bahwa memilih pejabat serta pemimpin non Muslim hukumnya HARAM. Diantaranya :

1. Khalifah Umar bin Khothhob ra. [ Sumber : Tafsir ad-Dur al-Mantsur Karya Imam as-Suyuthi juz 3 Hal 100 dari al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman 9384 ]

2. Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra. [ Sumber : Kitab Ma'alim al-Qurbah karya al-Imam Ibnu Ukhuwwah al-Qurosyi as-Syafi'i hal 39 ]

3. Ulama rujukan Mazhab as-Syafi'i, al-Imam al-Juwaini yang dikenal dengan Imam al-Haromain. [ Sumber : Karya beliau Ghiyats al-Umam fi At-Tiyats ad-Dzhulam hal 156 ]

4. Ulama rujukan Mazhab as-Syafi'i, al-Imam al-Maawardi. [ Sumber : Karya beliau al-Hawi al-Kabir juz 8 hal 494 & Juz 16 hal 199 ]

5. Mufassir besar bermazhab Hanafi al-Imam Abubakar al-Jashoh. [ Sumber : karya beliau Tafsir Ahkam al-Qur'an juz 2 hal 288 ]

6. Mufassir besar bermazhab Maliki, al-Imam Ibnul 'Arobi al-Maliki. [ Sumber : karya beliau Tafsir Ayat al-Ahkaam Juz 1 hal 351]

7. Mufassir besar bermazhab Maliki, al-Imam al-Qurthubi. [ Sumber : Karya beliau Tafsir al-Jamo' li Ahkam al-Qur'an Juz 4 hal 178 ]

8. Ahli tafsir dari Nusantara, Ulama kharismatik Buya Hamka. [ Sumber : Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka ]

9. MUI dalam Pendapat dan Sikap Keagamaannya yang secara resmi diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016 Bahwa al-Maidah 51 secara EKSPLISIT berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai Pemimpin serta Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

Dan masih banyak lagi Ulama yang menjadikan ayat tersebut sebagai dalil bahwa memilih pejabat dan pemimpin non Muslim hukumnya HARAM. Sehingga konsekwensi dari FITNAH Ahok dan adiknya adalah :

A. Para Ulama, baik yang telah disebutkan diatas atau tidak, dari Zaman Sahabat sampai saat ini, yang menjadikan ayat tersebut sebagai DALIL Haram Memilih pemimpin non Muslim sama dengan POLITISI BUSUK dan MEMECAH BELAH RAKYAT.

B. Umat Islam yang beriman bahwa memilih pemimpin non Muslim adalah HARAM dengan dalil al-Maidah 51 adalah ORANG-ORANG BODOH karena percaya dengan TIPUAN POLITISI BUSUK dan MAU DIPECAH BELAH.

C. Al-Maidah 51 sebagai DALIL EKSPLISIT tentang keharaman memilih pemimpin non Muslim adalah ALAT KEBUSUKAN POLITIK dan PEMECAH BELAH RAKYAT.


Hal ini secara jelas dan terang benderang merupakan PENISTAAN AL-QUR'AN, ULAMA dan MUSLIMIN.

Karenanya, hakim WAJIB segera tahan AHOK karena mengulangi perbuatan PENISTAAN AGAMA !!!


Oleh : Muhammad Hanif Alathos ( Waketum DPP FMI )

Label:

Alumni 212 Bentuk Koperasi Syariah 212

Semangat umat Islam bangkit pasca-aksi bela Islam 212. Tak hanya dari sisi kecintaannya terhadap Islam, tapi juga merambah ke sisi ekonomi. Aksi 212 memicu munculnya pembentukan koperasi 212 yang digagas oleh Ketua Barisan Putra Putri Indonesia (BARA) Eka Gumilar.

Bibit-bibit ide kebangkitan ekonomi umat sebenarnya telah muncul beberapa tahun lalu. Dia prihatin Indonesia memiliki rakyat yang besar, namun seringkali dalam banyak hal mereka hanya sebagai 'makmum', baik dalam kebijakan pemerintah, ekonomi, bahkan dalam urusan kesejahteraan banyak yang tertinggal.

Sebelum aksi 212, dia kerap menggelorakan ajakan agar masyarakat memilih ke pasar tradisional dibanding swalayan besar dan menabung di bank syariah. Pasalnya gerakan tersebut merupakan sebuah kekuatan besar.

Begitu ada momentum 212, dia pun melempar ide kebangkitan ekonomi umat di media sosial. Tak disangka, respons yang datang sungguh luar biasa. Ribuan surat elektronik masuk. Semua bersemangat atas ide koperasi syariah 212. Ada yang berani menyumbangkan tanah dan rumahnya.





"Kalau kita bersatu, tidak ada yang tidak mungkin termasuk kebangkitan ekonomi," ujarnya saat menghadiri musyawarah pembentukan koperasi syariah 212 di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Sabtu 17 Desember 2016.

Aksi 212 membuat Eka dan banyak umat Islam lainnya terenyuh dan terharu. Dia menyebut momentum 212 membuatnya tersadar.

"Mereka memberi masukan, mari kita bangun. Saya tidak takut tidak miliki apa-apa. Kita memmiliki umat dan keyakinan, kita akan besar," kata dia.

Eka mengatakan sejarah mengajarkan bahwa penjajahan biasanya dibungkus dengan niat baik, seperti berdagang serta memberi modal dan bantuan. Namun lambat laun, penjajah menguasai Indonesia. Dari pengalaman itu, rakyat harus introspeksi diri dan menghindari 3 M yakni maling, malas, dan munafik. Koperasi syariah 212 diharapkan mampu berpartisipasi membesarkan Indonesia.

Dia membayangkan, alangkah luar biasanya apabila ada koperasi syariah 212, minimarket 212, travel 212, dan sebagainya. Pasalnya uang-uang yang selama ini mengalir ke pihak asing, akan berbalik arah memberikan manfaat untuk umat.

"Mudah-mudahan jadi sejarah bangkitnya koperasi di Indonesia. Semoga jadi koperasi yang sibuk mencari anggota tapi anggotanya yang memerlukan koperasi. Bukan sibuk mengurus pengurus, tapi sibuk mensejahterakan umat," kata Eka.

Penulis: Qommarria R.

Portalpiyungan

Ayo Kita Dukung Gerakan Ini Agar Terus Berjalan Dan Sesuai Dengan Syariah Islam

Label:

Ke Mana Donasi Uang Receh Alfamart?

Ribut-ribut donasi di jaringan mini market Alfamart. Beberapa hari ini di sosial media netizen ribut soal donasi receh "Seratus Rupiah" (Rp 100) saat belanja di Alfamart. Beberapa netizen memperlihatkan struk belanja yang tertera donasi sukarela Rp 100.
Cobalah sedikit selidiki kebenaran beritanya…
Ternyata, Alfamart memang bekerja sama dengan “Habitat for Humanity” (HFH)
Di link berita itu disebutkan salah satu penyaluran Donasi Konsumen Alfamart sebesar Rp 2 Miliar lebih adalah ke Habitat for Humanity (HFH):


[Kutipan link]:
"Alfamart juga bekerjasama dengan Habitat for Humanity Indonesia untuk merekonstruksi rumah layak huni bagi keluarga pra-sejahtera. Program bernama Kampung Alfamart ini menggunakan donasi konsumen periode 1 – 31 Mei 2015 yang terkumpul sebesar Rp 2.640.754.074."
Maka, coba selidiki siapa pendiri “HFH” itu…?
Ternyata, pendirinya adalah seorang “biblical scholar” (ahli kitab Injil)…
[Kutipan link]:
The idea that became Habitat for Humanity first grew from the fertile soil of Koinonia Farm, a community farm outside of Americus, Georgia, founded by farmer and biblical scholar Clarence Jordan.
HFH juga secara jelas-jelas menyatakan adalah “ecumenical Christian housing organization” (organisasi perumahan Kristen ekumenis):
[Kutipan link]
Is Habitat for Humanity a Christian organization?
Yes, we are a global nonprofit, ecumenical Christian housing organization. All who desire to be a part of this work are welcome, regardless of religious preference or background. We have a policy of building with people in need regardless of race or religion. We welcome volunteers and supporters from all backgrounds.
Demikian dari informasi yang tersedia di internet.
SUDAH JELAS?
Konsumen Muslim MASIH MAU DONASI KE ALFAMART???
Saatnya UMAT ISLAM PUNYA JARINGAN MINIMARKET SENDIRI (Minimarket 212?), sehingga Donasi (Infaq Shadaqah) dari konsumen muslim juga tersalurkan untuk kemaslahatan umat dan kemajuan dakwah Islam.
Mungkin sepele "Hanya Seratus Rupiah", tapi Rp 100 dikalikan jutaan konsumen dikalikan hari bulan tahun, maka seperti contoh Alfamart di atas: Terkumpul Rp 2 MILIAR LEBIH yang disalurkan lewat organisasi kristen HFH.

Label: